Didi Haryono Anggap Klarifikasi Tim Hukum Ria Norsan Tak Substansi, Desak yang Bersangkutan Jelaskan Langsung
PONTIANAK, insidepontianak.com - Didi Haryono menanggapi klarifikasi tim hukum Ria Norsan terkait somasi yang dilayangkannya.
Bagi mantan Kapolda Kalbar ini, klarifikasi yang disampaikan tersebut tak menjawab substansi persoalan.
Adapun somasi dilayangkan Didi Haryono karena pernyataan Ria Norsan yang mengaitkannya dengan pengembangan penyelidikan kasus korupsi pembangunan BP2TD.
Pernyataan kontroversi Ria Norsan itu beredar lewat video pendek, berdurasi 02.51 detik.
Isinya, menanggapi perkara BP2TD kembali viral usai audiensi gerakan milenial pemuda Kalbar ke Mapolda Kalbar.
Ria Norsan menyebut kasus ini ramai lagi karena Pilkada dan bertendensi politik.
"Sudah tiga tahun tak ada masalah. Nah, adanya Pilkada ini muncul lagi. Kan ada wakil mantan Kapolda," kata Ria Norsan mengutip video yang beredar.
Pernyataan itu bikin Didi terusik. Sebab, ia adalah satu-satunya mantan Kapolda Kalbar yang hari ini ikut berkontestasi di Pilgub Kalbar 2024.
Didi merupakan Calon Wakil Gubernur Kalbar nomor urut 1, pendamping Sutarmidji.
Karena itu, somasi dilayangkan. Tim hukum Ria Norsan sudah menjawab somasi Didi.
Intinya, mereka memastikan, pernyataan Ria Norsan tak bermaksud menyerang pribadi. Namun, Didi tak puas atas jabawan ini.
"Klarifikasi yang disampaikan melalui kuasa hukumnya itu tak menjawab substansi persoalan," ucap Didi.
Alasannya, somasi secara tertulis dilayangkan kepada Ria Norsan. Sehingga, bagi Didi, yang memberikan klarifikasi pihak yang bersangkutan.
Didi pun menganggap, Ria Norsan sendiri yang paham atas pernyataan menyinggungnya sebagaimana disampaikan di ranah publik.
"Apa sih yang menjadi sebab yang bersangkutan menyebutkan? Karena saya penyebab munculnya kasus ini lagi? Karena hanya saya satu-satunya mantan Kapolda yang jadi calon Pilkada," ucap Didi.
Sekali lagi, Didi menyatakan merasa terganggu atas pernyataan Ria Norsan yang mengaitkannya dalam pengembangan kasus BP2TD yang kini masih bergulir di Polda Kalbar.
"Secara etis, harusnya yang bersangkutan menyampaikan klarifikasi. Sampaikan juga secara tertulis," desak Didi.
Tak Ada Masalah Pilkada
Didi pun memastikan, somasi yang dilayangkan kepada Ria Norsan tak ada kaitannya dengan Pilkada.
Bagi Didi, sikapnya murni langkah hukum. Karena ia merasa nama baiknya dicemarkan.
Sebab itu, Didi minta semua pihak tak menafsirkan somasi yang dilayangkan kepada Ria Norsan dengan urusan politik.
"Ini murni persoalan hukum. Tak ada kaitannya dengan Pilkada. Kita akan mengikuti aturan hukum yang ada," tegasnya.
Didi juga menyarankan kepada Ria Norsan agar terbuka menjelaskan ke publik tentang persoalan hukum BP2TD yang ramai di berbagai media.
Karena, berdasarkan salinan Direktori Putusan Mahkamah Agung tahun 2023, nama Ria Norsan pun disebut-sebut.
"Setelah ada peghitungan kerugian negara dan sebagainya, terdapat kerugian negara sebesar Rp32 miliar. Supaya tidak blunder, jelaskan saja, supaya publik tidak berinterprestasi macam-macam terkait hal ini," saran Didi.
Klarifikasi Tim NKRI
Sebelumnya, Kuasa Hukum Tim NKRI, Glorio Sanen memastikan, somasi yang dilayangkan Didi Haryono sudah sampai ke tangan Ria Norsan.
Ia juga telah berkordinasi dengan Ria Norsan terkait hal tersebut. Menurutnya, pernyataan Ria Norsan yang menanggapi kasus BP2TD tak bermaksud menyerang pribadi siapapun.
"Pada pokoknya, kami selaku kuasa hukum menyampaikan dan menyakini, jika video ditonton utuh, pasti memahami apa yang disampaikan Ria Norsan. Yang pada pokoknya menjawab apa yang ditanyakan saat kampanye," kata Sanen.
Menurut Sanen, Ria Norsan hanya menjawab pemberitaan-pemberitaan miring terkait kasus BP2TD, karena betebaran di media sosial. Dan baginya, informasi itu tak bisa dipercaya.
Karenanya lanjut Sanen, dalam berbagai kesempatan, Ria Norsan selalu ditanyakan prihal pemberitaan itu.
"Sehingga Ria Norsan menjelaskan kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap," kata Sanen.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung disebutkan, terpidana ER beberapa kali transfer ke Ria Norsan dengan keterangan membayar hutang modal yang dipinjam untuk mengerjakan proyek itu.
Adapun pembangunan gedung BP2TD dibangun 2016. Proyek itu dibagi dalam empat paket. Total anggaranya capai Rp128 miliar.
Pembangunannya sudah terbukti bermasalah. Terjadi tindak pidana korupsi. Dengan kerugian negara Rp32 miliar. Dalam kasus ini, sudah enam orang yang dijebloskan ke penjara.
Mereka adalah, PR, JI, ER, RB, NR dan GH. Orang-orang yang terlibat dalam proyek tersebut. Terpidana ER adalah Anggota DPRD Kalbar periode 2019-2024.
ER dan JI sebagai pemilik perusahaan dan operator pekerjaan. Sementara terpidana NR dan RB pemilik perusahaan yang digunakan ikut lelang dan dan GH yang mengurus administrasi.
Ria Norsan hingga hari ini belum memberikan penjelasan terkait somasi yang dilayangkan Didi Haryono.
Ia juga belum pernah memberikan pernyataan resmi menanggapi kasus BP2TD yang kembali menyeret namanya, sebagaimana yang tertuang di putusan Mahkamah Agung itu.
Jurnalis Insidepontianak.com sudah beberapa kali mencoba melakukan upaya konfirmasi secara langsung via pesan WhatsApp. Namun, daftar pertanyaan yang dikirim tak kunjung dibalas.***
Leave a comment