Kejari Ketapang Kasasi Lawan Putusan PT Pontianak yang Bebaskan Terdakwa Garong Emas 774 Kg

2025-01-15 17:44:47
Terdakwa kasus penambang emas tanpa izin warga negara Tiongkok dibebaskan dari jerat hukum setelah upaya bandingnya dikabulkan Pengadilan Negeri Pontianak. (Istimewa)

KETAPANG, insidepontianak.com – Kejaksaan Negeri Ketapang ajukan kasasi melawan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak, yang mengabulkan permohonan banding terdakwa Yu Hao (49) dalam kasus penambangan ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Yu Hao adalah warga negara China. Dalam amar putusan banding Pengadilan Tinggi Pontianak, dia dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan emas tanpa izin.

Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang yang sebelumnya telah menjatuhkan voniz terhadap Yu Hao dengan kurungan 3,5 tahun penjara, karena dinyatakan terbukti merampas cadangan emas yang diperkirakan sebanyak 744 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram.

“Kami sudah mengambil langkah kasasi (red, atas petusan Pengadilan Tinggi Kalbar),” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/1/2025).

Adapun kasus ini terungkap pada 7 Mei 2024, ketika seorang PNS dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, SH, melaporkan penambangan ilegal yang dilakukan oleh Yu Hao, seorang warga negara China, yang memimpin aktivitas penambangan tanpa izin.

Penambangan ini berlangsung antara Februari hingga Mei 2024 di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, dengan melibatkan pekerja asing.

Atas perbuatan itu, Yu Hao sebelumnya dijerat dengan pelanggaran Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Akibat penambangan ilegal ini, negara mengalami kerugian besar, hilangnya cadangan emas sebanyak 774.274,26 gram dan perak sebanyak 937.702,39 gram. Jika dihitung, kerugian tersebut setara dengan lebih dari satu triliun rupiah Rp1,02 triliun.*** 

Leave a comment