KPK Sita Sepeda Senilai Rp150 Juta Milik Eks Wakil Dirut BRI Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin EDC

2025-09-13 12:44:34
Mantan Wakil Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Catur Budi Harto berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). (Antara/Indrianto Eko Suwarso/nz)

JAKARTA, insidepontianak.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sepeda senilai Rp150 juta milik Catur Budi Harto, mantan Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero).

Catur Budi Harto kini telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) tahun 2020–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan sepeda bernilai fantastis itu karena aset tersebut diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah didalami. 

“Tentu kami juga menelusuri pihak-pihak yang mendapatkan aliran uang ya, ataupun aliran aset lainnya dari para penyedia barang dan jasa,” tegas Budi mengutip Antara. 

Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025, mengumumkan memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC.

Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun, dan mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD. Lima dari 13 orang ini telah ditetapkan tersangka. 

Untuk sementara, KPK menghitung kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari nilai proyek.***

Leave a comment