Pokja Rumah Demokrasi Ingatkan Pembentukan PPS dan PKD di Sanggau Terbebas dari Afiliasi Parpol
SANGGAU, insidepontianak.com - Pokja Rumah Demokrasi Kalbar mengingatkan pembentukan Panitia Pemungutan Suara atau PPS dan Pengawas Kelurahan/Desa atau PKD di Kabupaten Sanggau harus selektif dan terbebas dari afiliasi Partai Politik.Baca Juga: Download dan Nonton Drama Series Mendua Episode 3: Sekar Terkhianati! Mama Mertua Sudah Mengetahui Semuanya?
Pasalnya, hal ini menjadi syarat wajib dalam menjaga kepercayaan publik pada penyelenggara.
"Karena terdapat beberapa daerah telah ditemukan kasus, dimana lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu justru menetapkan anggota atau kader Parpol menjadi penyelanggara di tingkat Kecamatan beberapa waktu lalu, untungnya hal itu segera di temukan sehingga dapat di antisipasi saat proses wawancara," ungkap Ketua Pokja Rumah Demokrasi Kalbar, Zainudin Kismit, Rabu (11/1/2023).
Meskipun, lanjutnya, pada kasus Panwascam di Kabupaten Sintang kemarin namanya di catut atau salah input dan lain sebagainya, dan tidak juga terdeteksi pada sipol, untuk PPK ada yang pernah menjadi pengurus Parpol kurang dari 5 tahun dapat lolos administrasi, dan untungnya gugur pada tahapan tertulis.
"Namun hal- hal yang demikian perlu menjadi antisipasi penyelenggara baik dalam rekrutmen PPS maupun di badan pengawas nantinya. Karena ada yang tidak terdata di Sipol namun orang tersebut memiliki KTA Parpol. Untuk itu kita mendorong tanggapan publik seluas-seluasnya untuk memperkecil hal tersebut," ujarnya.
Pihaknya juga mengapresiasi dengan adanya Siakba sebagai alur untuk pendaftran badan adhoc serta tes tertulis yang menggunakan CAT akan memberikan ruang kepada orang-orang yang benar memiliki kemampuan kepemiluan untuk terlibat aktif sebagai penyelenggara.
"Selain itu juga memberikan regenerasi SDM penyelenggara adhoc dengan kemampuan yang memadai khususnya dalam digitalisasi kepemiluan," pungkasnya. ***
Leave a comment