Sepanjang 2022, Polresta Pontianak Kota Tangani 44 Kasus Prostitusi Anak

2024-11-25 11:39:50
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Sepanjang 2022, Satreskrim Polresta Pontianak Kota, mencatat ada 44 kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Pontianak. Modus prostitusi ini dengan menggunakan aplikasi MiChat.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Indra Asrianto mengatakan, sepanjang 2022, unit Perlindungan Perempuan dan Anak mengani 62 perkara yang terdiri dari berbagai perkara. Untuk cabul berjumlah lima perkara, prostitusi 44 kasus, KDRT 10 kasus.

Baca Juga: Capaian Bank Kalbar 2022, Salurkan KUR Rp350 Miliar dan Catatkan Laba Rp444,41 Miliar

"Untuk kasus prostitusi ini melalui aplikasi MiChat," kata Indra Asrianto, Selasa (3/1/2023).

Secara keseluruhan, dari 62 kasus ini, 57 di antaranya sudah berhasil diselesaikan. Sementara lima perkara lainnya masih di proses.

Baca Juga: Resmikan Lapangan Tembak Sanika Satyawada, Bupati Paolus Harap Atlet Tembak Sanggau Semakin Baik

"Kalau dipersentasekan 99 persen. Yang lima yang proses," terangnya.

Indra memastikan, tak ada perkara yang stagnan. Semua perkara yang ditangani Satreskrim Polresta Pontianak Kota berproses dan berprogres.

Baca Juga: Kemenhub Catat Hingga 2 Januari 2023 Penumpang Angkutan Umum Tembus 10 Juta Orang

"Karena ini berkaitan dengan pembuktian sehingga dapat diteruskan ke tahap dua," ucapnya.***

Tags :

Leave a comment