Pengamat Minta Poltekkes Evaluasi Internal Pascadosen Dianiaya, Mahasiswi yang Dipersulit Harus Dijamin Kuliah Lagi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Pengamat Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar, mendesak Poltekkes Pontianak melakukan evaluasi internal terhadap kasus penganiayaan yang dialami dosen bernama Taufik Hidayat akibat mempersulit mahasiswi.
Herman Hofi Munawar juga meminta hak mahasiswi berinisial A yang sebelumnya diakui Taufik Hidayat telah dipersulit perkuliahannya, segera dipanggil dan dibantu meneruskan pendidikan.
Sementara sang dosen, Taufik Hidayat juga mesti diperiksa secara internal. Jika ditemukan pelanggaran, kata Herman Hofi Munawar, harus diberikan sanksi oleh pihak kampus.
"Kalau korban mengakui mempersulit, artinya ada mens rea atau niat jahat secara sadar. Ini harusnya ada sanksi yang diberikan kampus. Dan mahasiswi yang jadi korban harus dibantu melanjutkan pendidikannya," kata Herman Hofi Munawar kepada Insidepontianak.com, Sabtu (11/3/2023).
Pernyataan ini disampaikan Herman menanggapi kasus penganiayaan terhadap osen Poltekkes Pontianak tersebut melibatkan tujuh mahasiswa untan yang berujung damai di Polresta Pontianak Kota.
Sebelumnya, Taufik mengakui pemicu ia dianiaya tujuh mahasiswa itu akibat perbuatannya yang telah mempersulit seorang mahasiswi berinisial A.
Ia pun membantah adanya isu asmara yang melatarbelakangi penganiayaan yang dialaminya.
Herman menyayangkan motif kasus ini tak dibuka secara detail. Sehingga publik bertanya-tanya apa sebenarnya persoalan yang menyebabkan mahasiswa dari luar kampus nekat melakukan penganiayaan. Apalagi, korban dan pelaku berbeda kampus.
"Jika motif-nya mempersulit, tentu mesti dijelaskan, alasan apa?" kata Herman.
Untuk itu, walau kasus ini secara hukum selesai, Herman meminta Poltekkes Pontianak melakukan evaluasi internal. Sebab, kasus ini sudah menjadi preseden buruk dunia pendidikan di Kalbar.
Pihak kampus diminta memanggil oknum dosen tersebut, dan mahasiswi yang diduga jadi korban, lalu menelusuri dan mendalami persoalan tersebut, sehingga persoalan ini terang benderang.
"Apakah murni karena dosen mempersulit atau ada hal lain?" tanya Herman.
Apalagi, oknum dosen tersebut sudah mengakui mempersulit mahasiswi, dan mahasiswi tersebut dikabarkan terancam putus pendidikan.
"Makanya harus dilakukan evaluasi internal dan hak-hak mahasiswi tersebut mesti dilindungi," terangnya.
Herman juga mendorong, mahasiswi yang jadi korban tersebut untuk menggugat, jika tindakan mempersulit yang dilakukan oknum dosen telah membuatnya kehilangan pendidikan. (Andi)
Leave a comment