Batalkah Puasa Sebab Menelan Ludah yang Tercampur Darah Gusi di Dalam Mulut?

2024-10-01 06:37:44
Ilustrasi
PROBOLINGGO, Insidepontianak.com – Menelan benda lain dapat membatalkan puasa kalau bendanya datang dari luar. Namun, bagaimana kalau yang tertelan berupa ludah yang tercampur darah gusi? Memang, ludah yang tercampur darah masih berada di dalam mulut. Akan tetapi, jangan buru-buru menarik kesimpulan bahwa menelannya tidak membatalkan puasa. Di dalam fiqih, terdapat dua perbedaan pendapat mengenai hukum menelan ludah yang tercampur darah. Di antara ulama' ada yang berpendapat membatalkan puasa, sedangkan yang lain menghukumi sah. Pengikut madzhab Syafi'iyah sendiri beralasan batal, sebab ludah tersebut telah bercampur darah. Berbeda dengan kasus menelan liur yang masih murni. Masalah yang ke dua, Imam Syafi' menghukuminya boleh saja menelannya meski dikumpulkan sebanyak mungkin di dalam mulut. Tidak dengan kronologi yang pertama. Terlebih lagi, komponen darah dihukumi najis meski di dalam mulut. Seyogyanya, orang yang beribadah puasa langsung membilasnya. Akan tetapi, bila ludah yang tercampur dengan darah tersebut hampir tidak kentara, mereka memberikan toleransi. ومذهب الشافعية والحنابلة الإفطار بابتلاع الريق المختلط بالدم لتغير الريق والدم نجس لا يجوز ابتلاعه وإذا لم يتحقق أنه بلع شيئا نجسا لا يفطر إذ لا فطر ببلع ريقه الذي لم تخالطه النجاسة "Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpandangan bahwa menelan air liur yang bercampur dengan darah dapat membatalkan puasa, hal ini disebabkan berubahnya ludah, sedangkan darah adalah benda najis yang tidak boleh ditelan. Jika tidak benar-benar nyata bahwa dirinya telah menelan sesuatu yang najis, maka tidak dihukumi batal puasanya, sebab menelan air liur yang tidak tercampur najis adalah hal yang tidak membatalkan puasa." dikutip dari Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan dalam Mausū’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Sabtu (1/4). Sayangnya hal itu hanya berlaku pada ludah yang tercampur dengan komponen darah sedikit. Tidak dengan dzat darah yang banyak. Berbeda dengannya, Syaikh Zakaria Al-Anshori berpendapat bahwa menelan ludah yang tercampur darah tidak dapat merusak puasa, meski bnayak. Faktor utamanya disebabkan darah terus mengalir di gusi, sehingga dapat menyulikan orang yang berpuasa untuk membilasnya sepanjang waktu siang. قال الأذرعي لا يبعد أن يقال من عمت بلواه بدم لثته بحيث يجري دائما أو غالبا أنه يتسامح بما يشق الاحتراز عنه ويكفي بصقه الدم ويعفى عن أثره ولا سبيل إلى تكليفه غسله جميع نهاره إذا الفرض أنه يجري دائما أو يترشح وربما إذا غسله زاد جريانه "Imam al-Adzra’i berkata: “tidak mungkin tidak untuk diucapkan bahwa seseorang yang sering terkena masalah berupa gusi berdarah yang terus mengalir atau pada umumnya di waktu (puasa) maka ditoleransi (ma’fu) kadar (darah gusi) yang sulit untuk dihindari, cukup baginya untuk membuang darah tersebut dan di hukumi ma’fu bekas darah yang tersisa. (sebab) tidak ada jalan untuk membebankannya agar membasuh darah itu pada seluruh waktu siang, sebab senyatanya darah ini terus mengalir atau meresap, dan terkadang ketika dibasuh justru darah gusi semakin bertambah mengalir” ungkap Syekh Zakariya al-Anshari, Asnā al-Mathōlib, Sabtu (1/4). Namun, meski sulit dihilangkan liur yang bercampur dengan darah tersebut, dianjukrkan agar tetap mengeluarkan ludah tersebut. Perlu diingat juga, bahwa toleransi tersebut bukan berarti dibuat kesemoatan untuk menelan ludah yang tercampur dengan darah secara sengaja. Karena, pandangan Syaikh Zakaria di atas mewanti-wanti agar meludahkannya. Barulah, sisa darah itu tidak membatalkan puasa meski tertelan. *** Sumber: Asnā al-Muthōlib dan Mausū’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah. (Penulis: Dzikrullah)

Leave a comment