Siman Bahar Kembali Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Babak Baru Setelah Menang Praperadilan
PONTIANK, insidepontianak.com - Pengusaha tambang emas, Siman Bahar kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Informasi ini sudah ramai di berbagai pemberitaan sejak pagi Selasa (6/6/2023).
Direktur Utama PT Loco Monterado itu kembali disebut terlibat tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
Tapi, sampai saat ini, KPK belum menyampaikan secara rinci kunstruksi hukum dalam kasus ini.
Yang jelas, jerat hukum ini merupakan yang kedua kalinya dihadapi Siman Bahar. Kasus pertama, ia berhasil lolos, lewat proses praperadilan.
Saat itu, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Sejak itu, Nama Siman Bahar menghilang. Tetapi, namanya kembali mencuat seiring dengan munculnya isu transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat atau RDP antara DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, terungkap inisial SB, sebagai salah satu pelaku transaksi jumbo.
Setelah ditelusuri, inisial itu mengarah kepada Siman Bahar, Direktur PT Loco Montrando yang terseret dugaan korupsi PT Antam (Persero) Tbk.
Informasi ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk kembali mendalami kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017.
"Setelah melengkapi proses administrasi penyidikan perkara dimaksud, saat ini KPK telah kembali melakukan proses penyidikan atas dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT AT tbk dan PT LM tahun 2017," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Senin (5/6/2023).
Tim penyidik KPK pun terus melengkapi dan menyempurnakan alat bukti terkait kasus ini. KPK juga telah menahan dan menetapkan seorang tersangka atas nama Dodi Martimbang selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk tahun 2017.
Kasus yang menjerat Dodi Martimbang kini telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan yang bersangkutan didakwa melakukan korupsi dalam proses pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp100,8 miliar.
Terdakwa Dody Martimbang diduga melakukan kesepakatan dengan PT Loco Montrado dalam penukaran anoda logam kadar emas tinggi dan rendah yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam tuntutan Jaksa, terdakwa Dody selaku GM UBPP LM PT Antam telah menyetujui penunjukan PT Loco Montrado sebagai perusahaan back up refinery tanpa adanya persetujuan dari Direksi PT Antam dan tanpa melibatkan bagian dari Research and Business Development Manager dan bagian Legal Risk & Management PT Antam.
Di sisi lain, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara BPK pada 18 November 2022, menemukan jumlah kerugian negara dari kerja sama PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam yang dihitung sebesar nilai emas dan perak, yang seharusnya diterima sesuai kadar final anoda logam dikurangi realisasi nilai emas dan perak yang diterima dengan memperhitungkan biaya jasa pemurnian anoda logam yaitu Rp100.796.544.104,35
Kasus ini pun terus berprogres. Hingga akhirnya Direktur PT Loco Montrando, Siman Bahar kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.***
Leave a comment