Viral! Pengemudi Terjebak Bayar Tarif Tol Cikampek 10 Kali Lipat Akibat Kesalahan Navigasi

2024-09-28 00:26:15
Ilustrasi
SINJAI, insidepontianak.com – Sebuah video viral di media sosial menghebohkan pengguna jalan tol kerana kena tarif tol hingga 10 kali lipat. Seorang pengemudi mobil terjebak dalam pembayaran tarif tol yang meningkat hingga 10 kali lipat akibat kesalahan navigasi yang tidak disadari. Kejadian ini terjadi di Gerbang Tol Cikampek, yang merupakan salah satu gerbang tol padat lalu lintas di wilayah tersebut. Dalam video yang diunggah oleh akun @erlanggaleo, pengemudi tersebut mengeluhkan ketidakadilan yang dialaminya saat menggunakan jalan tol. Ia sebenarnya bermaksud menuju Bandung, namun karena kesalahan memilih jalur, ia keluar dari jalan tol di Kali apa gitu dan kemudian memasuki tol Bandung melalui gerbang Cikampek Utama 4. *Hari ini gua mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, masuk tol, akhirnya keluar tol di Kali apa gitu. Dan pas masuk lagi ke tol Bandung keluar Cikampek Utama 4, tarif tol-nya Rp 724.000. Kan aneh banget," kata pengemudi pada cuplikan video yang diunggah akun @erlanggaleo. Mengejutkan, saat ia akan membayar tarif tol di gerbang tersebut, yang seharusnya hanya sebesar Rp 64.500, ia malah dihadapkan pada tagihan sebesar Rp 724.000. Ternyata, masalah ini berawal dari ketidaktahuan pengemudi mengenai aturan berlalu lintas di jalan tol. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol, melakukan putar balik atau U-turn di jalan tol merupakan pelanggaran yang dikenakan sanksi berat. Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga, Irra Susiyanti, menjelaskan bahwa putar balik hanya diperbolehkan dilakukan oleh petugas jalan tol dan bukan untuk umum. Hal ini terkait dengan keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol serta kelancaran lalu lintas. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat mengganggu sistem pembayaran tol dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Dalam kasus ini, pengemudi mobil yang melakukan putar balik dan kembali masuk ke gerbang tol yang sama dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS) sesuai dengan peraturan tersebut. Dalam pasal 86 ayat dua poin a sampai c PP Nomor 15 Tahun 2005, disebutkan bahwa pengemudi yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol saat membayar tol, menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak, atau tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan akan dikenakan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada ruas jalan tol dengan sistem pembayaran tertutup. Irra menekankan pentingnya pemahaman terhadap aturan dan tata tertib melintas di jalan tol. "Melakukan putar balik atau balik arah hanya boleh dilakukan oleh petugas, bukan untuk umum. Risikonya sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan semua pengguna jalan," ujarnya. Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh pengemudi mobil untuk memahami regulasi dan tata tertib melintas di jalan tol. Dalam menghadapi situasi navigasi yang salah atau perubahan arah perjalanan, sebaiknya pengemudi melanjutkan perjalanan hingga gerbang tol berikutnya yang sesuai dengan tujuan perjalanan mereka. Dalam hal ini, PT Jasa Marga mengimbau pengemudi agar lebih berhati-hati dalam menggunakan jalan tol dan memanfaatkan teknologi navigasi yang akurat. Pemahaman yang baik terhadap aturan jalan tol akan membantu pengemudi menghindari sanksi dan menjaga keselamatan serta kelancaran perjalanan mereka. Kesalahan pengemudi dalam menggunakan jalan tol ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pengguna jalan. hal ini juga mengingatkan kita pentingnya mematuhi aturan lalu lintas guna menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan tol di Indonesia. (Zumardi IP)**

Leave a comment