Data Usulan Pemekaran Kapuas Raya Perlu Diupgrade

2025-07-19 23:24:23
Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Rasmidi/IST

PONTIANAK, insidepontianak.com – Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Rasmidi mendorong panitia pengusul pemekaran Provinsi Kapuas Raya (PKR) segera melakukan upgrade data.

Perbaruan data merupakan syarat wajib yang harus dilalukan,  agar ketika moratorium dibuka, Kapuas Raya dapat menjadi prioritas pemerinta pusat.

Rasmidi mengatakan, Komisi I DPRD Kalbar baru saja melaksanakan rapat bersama dengan bersama Biro Kesra Hukum, Biro Pemerintahan, dan Asisten I Setda Provinsi Kalimantan Barat terkait usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kalbar.

“Berdasarkan rapat dengan biro pemerintahan, Kapuas Raya statusnya sudah Supres 65, usulanya sudah ada dan telah dibahas sebelumnya,” kata Rasmidi.

Hanya saja, saat ini masih moratorium. Jika nantinya moratorium dibuka kata dia, maka PKR akan menjadi prioritas untuk dimekarkan. Namun, demikian, Legislator Partai Demokrat ini menambahkan, berdasarkan keterangan dari Dirjen Otonomi Daerah,upgred data menjadi hal yang penting dilakukan. 

“Jika datanya tidak diperbarui, dan moratorium dibuka usulan tersebut tidak akan lagi menjadi prioritas, karena datanya tak diupgrade,” kata dia.

Menurut Rasmidi pengusulan PKR dilakukan sejak Era Gubernur Cornelis. Namun, sampai saat ini belum dilakukan perbaruan data.

“Kenapa diminta perbaruan data, karena kan ada perubahan jumlah penduduk, luas wilayah, dan informasi lainnya, “ kata dia.

Hanya saja, Biro Pemerintahan terkendala berkomunikai dengan panitia pengusul yang bertanggung jawab atas berkas awal.

Untuk itu, informasi ini nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah Sintang agar bisa membantu dalam proses pembaruan.

Tujuannya jelas, agar usulan Kapuas Raya tetap valid, masuk dalam daftar antrean, dan siap diproses begitu moratorium pemekaran wilayah dicabut.

Selain Kapuas Raya, ada juga tiga usulan kabupaten lain yang telah memiliki status Supres dan harus memerlukan pembaruan data serupa: Yakni Sekayam Raya, Tayan, dan Benua Lanjak. (Andi)

Leave a comment