Kontraktor Bantah Tudingan Penimbunan Jalan Siduk-Sukadana Gunakan Galian C Ilegal, Ini Penjelasannya
KAYONG UTARA, insidepontianak.com - Pihak pelaksana proyek pembangunan Jalan Siduk-Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Haidar membatah tudingan terkait pekerjaan penimbunan jalan tersebut yang disebut menggunakan material galian C ilegal.
Ia memastikan, material tanah yang digunakan untuk menguruk badan jalan, telah mengikuti aturan. Izin penggalian tanah untuk bahan material sedang dalam proses.
"Perizinan kita masih berproses sampai sekarang. Segala tahapan sudah kita lakukan. Kemarin, tahap sosialisasi kepada masyarakat sudah kita lakukan juga," kata Haidar kepada Insidepontianak.com, Sabtu (25/3/2023).
Menurut Haidar, perizinan lokasi pengambilan tanah untuk material pengurukan badan jalan di proyek pembangunan Jalan Siduk-Sukadana memang memakan waktu cukup lama.
Sementara pengurukan sudah harus dilaksanakan. Supaya bisa selesai tepat waktu sesuai jadwal, sebagaimana kontrak kerja yang telah disepakati.
"Maka, kita sambil jalan, karena kalau nunggu izin itu keluar, kita tidak bisa selesai tepat waktu. Belum lagi harus terkendala cuaca dan alam saat ini," tuturnya.
Ia pun menjamin, dalam proses pengerjaan proyek tersebut telah dijalankan sesuai petunjuk dari instansi terkait. Termasuk soal perizinan pengambilan tanah untuk material pengurukan juga terus dikoordinasikan.
"Kita tetap koordinasi, menanyakan sampai mana proses perizinan ini," kata Haidar.
Sebelumnya diberitakan, proyek penimbunan Jalan Siduk-Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, pihak perusahaan yang mengerjakan proyek ini disebut menggunakan material tanah galian C dan izinnya belum dikantongi.
Dilansir dari berbagai sumber, galian C sendiri merupakan usaha penambangan. Bentuknya bermacam-macam. Bisa berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan lain-lain.
Berdasarkan informasi Galian C untuk material pengurukan jalan Siduk-Sukadana diambil dari Dusun Sungai Belit dan Dusun Melinsum, di Desa Sejahtera.
Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kayong Utara, Nugroho Dwi Jatmiko pun mengaku, mendengar informasi itu.
“Info teman-teman si seperti itu. Karena kan mereka lihat material dibongkar ke jalan provinsi,” ucap Nugroho, Selasa (21/3/2023).
Ia menyatakan, aktivitas galian C di Sungai Belit dan Dusun Melinsum memang ada dan perizinannya belum keluar.
“Saya cek aplikasi kemarin sore belum ada juga (red, izinnya). Kemarin kami ada rapat konsultasi publik di Mahkota. Ada Pak Kades yang menyampaikan sudah ada izin. Begitu kami cek, ternyata belum ada juga,” ucap Nugroho.
Ia juga menyampaikan, pihaknya sudah turun ke lokasi galian C di dua dusun itu. Bahkan juga sudah dilakukan dokumentasi udara menggunakan drone sekaligus pengukuran lahan yang digarap.
“Kami sudah ukur luasan. Kami sudah melaporkan ke Tata Ruang Provinsi, tetapi kewenangan melakukan tindakan adalah Aparat Penegak Hukum,” ucapnya.
Kepala Desa Sejahtera, Haris Zona membenarkan adanya aktivitas galian C di wilayahnya oleh perusahaan yang mengerjakan penimbunan Jalan Siduk-Sukadana.
Kata Haris, pihak perusahaan memang sudah datang ke desa melakukan sosialisasi untuk melakukan kegiatan penggalian tanah. Hanya saja, saat sosialisasi, beberapa warga ada yang tak setuju.
“Masyarakat agak resah dengan keberadaan perusahaan ini dan pihak desa pun belum ada tembusan,” katanya.
“Terus jangka panjangnya pihak perusahaan akan mendirikan klaser atau AMP. Kalau izin galian C saya tidak tahu. Tapi untuk sekarang, mereka belum ada izin dari lingkungan,” sambungnya.
Menurutnya, pihak perusahaan yang mengerjakan proyek penimbunan Jalan Siduk-Sukadana, sudah satu bulan melakukan aktivitas galian C di Dusun Sungai Belit dan Dusun Melinsum.***
Leave a comment