Pemkab Kayong Utara hanya Pungut PBB dari Proyek Tersus dan Reklamasi Ilegal PT AJK

KAYONG UTARA, insidepontianak.com – Di atas tanah reklamasi ilegal dan terminal khusus tanpa izin, bisnis PT Amanda Jaya Katulistiwa (PT AJK) tumbuh subur sejak 2022.
Ironisnya, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara cuma kebagian setoran PBB. Seakan pelanggaran bisa ditebus dengan selembar pajak.
Padahal jelas, di terminal khusus PT AJK yang berlokasi di Kecamatan Teluk Batang, telah beroperasi melayani aktivitas bongkar muat. Setidaknya dalam setahun terakhir.
Bahkan, kapal penumpang milik ASDP pun rutin bersandar di terminal tersebut. Sedangkan di lahan reklamasi, juga berdiri gudang semen dan pangkalan pasir. Menandakan geliat bisnis ilegal berjalan tanpa pengawasan ketat.
Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kayong Utara, Ronny Maulana pun membenarkan, hingga kini satu-satunya kontribusi yang bisa dipungut dari PT AJK hanya sebatas PBB perdesaan dan perkotaan.
“Tidak ada pemungutan pajak lainnya oleh daerah,” ujar Ronny kepada Insidepontianak.com, Selasa (28/5/2025).
Ronny menjelaskan, pemungutan PBB dilakukan setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang disampaikan melalui pemerintah desa setempat. Namun, nilai pajak yang dibayarkan oleh perusahaan tidak dapat dipublikasikan.
“Karena itu rahasia jabatan. Kecuali ada perintah tertulis dari kepala daerah atau pengadilan,” tegasnya.
Terkait aktivitas pengangkutan pasir oleh PT AJK, pihak BKD sempat melakukan tindak lanjut. Namun, pemerintah daerah tak memiliki dasar hukum untuk menarik retribusi atas kegiatan tersebut.
“Kami pernah follow-up ke PT AJK soal pasir. Mereka bilang materialnya diambil dari Batu Ampar, wilayah Kubu Raya. Jadi, yang berwenang melakukan pungutan pajaknya adalah Pemerintah Kabupaten Kubu Raya,” katanya.
Fenomena ini memotret lemahnya posisi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi pendapatan dari aktivitas investasi di wilayahnya sendiri. Kas daerah justru hanya diisi oleh PBB tanpa adanya retribusi maupun pajak lain yang seharusnya bisa dipungut.
Sebagai informasi, terminal khusus dan lahan reklamasi PT AJK kini telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lantaran tak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.
Pengurus lapangan PT AJK, H Urif tak banyak komentar menanggapi tindakan penyegelan yang dilakukan KKP.
Ia hanya menegaskan, PT AJK masih terus mengurus izin tersus di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat hingga saat ini.
“Ini kita masih proses pengurusan izin,” ujarnya singkat saat ditemui jurnalis Insidepontianak.com di lokasi tersus, Selasa (27/5/2025).
Menurutnya, pengurusan izin tersebut dilakukan agar ke depan operasional dermaga yang kini dipersoalkan bisa berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak lagi menjadi sorotan publik.
“Kita urus dulu surat menyuratnya. Kalau sudah lengkap surat-suratnya, izinnya bisa ditunjukkan,” ucapnya.***
Leave a comment