Asisten Pemerintahan Ketapang Hadiri Rapat Aliansi Serikat Pekerja Terkait UMSK Sektor Pertambangan

2025-01-18 13:44:25
Rapat Mendengar Pendapat Umum antara Aliansi Federasi Serikat Pekerja Buruh Kabupaten Ketapang dengan pihak terkait dan Dewan Pengupahan/ist

KETAPANG, insidepontianak.com – Rapat Mendengar Pendapat Umum antara Aliansi Federasi Serikat Pekerja Buruh Kabupaten Ketapang dengan pihak terkait dan Dewan Pengupahan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang pada Rabu (15/01/2025) ini membahas isu Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sektor pertambangan dipimpin langsung Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Ketapang, Heriyandi.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan Heriyandi menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengirimkan surat kepada Gubernur Kalimantan Barat mengenai usulan upah minimum sektor pertambangan.

Surat tersebut telah mendapat balasan dari Gubernur, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, upah minimum untuk kabupaten/kota telah ditetapkan pada Desember 2024 dan akan berlaku mulai Januari 2025.

"Untuk sektor pertambangan dan industri, usulan upah minimum dapat diajukan kembali pada tahun mendatang melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang," kata Heriyandi saat membacakan surat balasan dari Gubernur Kalimantan Barat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang menjelaskan bahwa upah minimum sektor pertambangan tidak dapat diubah untuk tahun 2025 ini. Menurutnya, Dewan Pengupahan telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah berusaha memperjuangkan hak-hak buruh di Kabupaten Ketapang.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang, Antoni Salim, dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa keputusan terkait upah minimum telah mendapat tanggapan dari Gubernur Kalimantan Barat. Antoni berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara bijak dan dengan kepala dingin.

Di sisi lain, Ketua Federasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSBSI) Kabupaten Ketapang mengungkapkan bahwa pihaknya menginginkan pemerintah daerah untuk menetapkan UMSK sektor pertambangan dengan nilai upah tiga juta enam ratus ribu rupiah, sesuai dengan aspirasi serikat buruh yang diwakilinya. (Fauzi)

Leave a comment