BRU Segel Jalan Hj Masturah yang Sudah Dibangun Pemerintah, Warga Lapor Polres Kubu Raya dan Polda Kalbar
KUBU RAYA, insidepontianak.com – Polemik sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak Bumi Raya Utama Group atau BRU, di lahan kawasan samping Kodam XII Tanjungpura, kembali berlanjut dan memanas.
Masyarakat di wilayah ini tak terima dengan penyegelan Jalan Hj Masturah atau Jalan Hamas yang dilakukan pihak perusahaan. Jalan itu diklaim masuk lahan BRU.
Alasan warga menolak BRU menyegel jalan itu karena sudah bertahun-tahun menjadi jalan umum. Bahkan, jalan itu sudah dibangun Pemrov Kalbar.
Penyegelan jalan itu pun nyaris ricuh. Videonya beredar di media sosial. Dalam video 1 menit 3 detik yang didapat Insidepontianak.com, terlihat warga terlibat saling bentak dengan pihak BRU. Mereka juga saling tunjuk.
Personel kepolisian Polres Kubu Raya pun tampak di lokasi untuk mengamankan situasi. Ujung ketegangan itu pun dibawa ke ranah hukum.
Warga melaporkan tindakan kesewenang-wenangan pihak BRU ke Polda Kalbar. Persoalan penutpan jalan ini tercatat sudah empat kali dilakukan BRU sejak 2019.
Ketua Bidang Hukum PIKI Kubu Raya, Ervin Riandy menyampaikan alasan masyarakat menolak penutupan Jalan Hj Masturah di Samping Kodam XII Tanjungpura. Adapun penjelasannya sebagai berikut:
Pertama, bahwa sejak puluhan tahun jalan umum Jl Hj Masturah (Jl Hamas) disamping Makodam XII/Tanjungpura sudah digunakan oleh masyarakat Desa Parit Baru sebagai akses langsung ke Jalan Major Alianyang.
Kedua, bahwa jalan umum Jl. Hj. Masturah (Jl. Hamas) di samping Makodam XII/Tanjungpura tersebut sudah dilakukan peningkatan menjadi konstruksi jalan rabat beton oleh Pemprov Kalbar.
Ketiga, bahwa kurang lebih sudah dua tahun Jalan Hj Masturah atau Jalan Hamas dimanfaatkan oleh masyarakat setelah pembangunan jalan tersebut, selesao pada tahun 2019.
Sementa Bumi Raya Utama Group dengan sengaja menutup/merintangi jalan umum tersebut dengan pagar seng, meski sudah dibangun pemerintah. Sehingga masyarakat umum tidak dapat lagi memanfaatkannya.
Maka, berdasarkan fakta-fakta itu, Ervin Riandy menilai, penutupan/perintangan jalan tersebut telah merugikan kepentingan umum.
“Khususnya warga masyarakat terdekat karena ada 300 rumah warga, sekolah, tanah wakaf dan bahkan gereja yang umat/jemaatnya menjadi tidak dapat beribadah,” kata Ervin Riandy dikutip Insidepontianak.com dalam keterangan tertulis, Senin (27/2/2023).
Ia pun menilai, tindakan yang dilakukan pihak BRU jelas merupakan kesewenang-wenangan dan ketidakadilan.
Dengan pertimbangan urgensi untuk mencegah intervensi illegal, terhadap penegakan hukum perkara a quo dan mencegah kriminalisasi terhadap warga, maka Era Law Office kata Ervin memutuskan siap memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat tersebut.
“Selama ini, pemerintah daerah tidak memperhatikan persoalan ini, maka kami minta perhatian serius dan solusi tuntas secepatnya oleh Pemprov Kalbar agar persoalan jalan yang membenturkan masyarakat dengan perusahaan ini tidak terus berulang,” harap Ervin.***
Leave a comment