Dewan Kalbar Heri Mustamin Desak Pemprov Selesaikan Masalah Polemik Tapal Batas Perumnas IV
PONTIANAK, insidepontianak.com - Anggota DPRD Kalbar, Heri Mustamin menyebut polemik, tapal batas antara Pontianak dan Kubu Raya disebabkan karena ketidak seriusan Pemerintah Provinsi Kalbar menangani persoalan itu.
Padahal menurutnya, persoalan Perumnas IV sudah terjadi sejak lama. Bahkan, demo sudah sering dilakukan.
"Dari era Gubernur Usman Jafar, masuk ke Cornelis masuk ke Sutarmidji, persoalan tapal batas tak selesai. Dari Bupati ke Bupati, dari Wali Kota ke Wali Kota, tak ada keseriusan menangani tapal batas," kata Heri Mustamin, Selasa (28/2/2023).
Puncaknya dengan keluarnya Permendagri Nomor 52 Tahun 2020. Akhirnya, kembali menuai protes dan penolakan masyarakat.
Sebab, berdampak pada administrasi kependudukan. Lalu berdampak pada hak pilih masyarakat untuk menggunakan hak pilih di Pemilu 2024.
"Sebagai warga Pontianak Timur, saya sangat kecewa," kata Heri Mutamin.
Menurutnya persoalan tapal batas harus jadi perhatian kepala daerah. Jangan dianggap tidak ada persoalan. Sebab, Kepala Daerah berperan dalam memberikan perlindungan rakyat. Termasuk hak memilih.
"Mesti cepat. Ini hak warga negara mengunakan hak pilih yang harus dilindungi," kata Heri Mustamin mengingatkan.
Lagislator partai Golkar ini berharap, di sisa jabatan Bupati, Wali Kota dan Gubernur akan ada pencerahan yang baik soal polemik tapal batas ini.
Dia juga meminta agar Biro Pemerintahan di Provinsi, dan SKPD di Kabupaten dan Kota yang berhubungan pemerintahan harus melakukan konsultasi menyikapi harapan masyarakat Perumnas IV.
"Supaya ada solusi terbaik," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Warga Perumnas IV, dan Star Borneo Residen 7, menolak Coklit yang dilakukan KPU Kubu Raya.
Warga Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, mengancam bakal golput di Pemilu 2024 jika harus menggunakan hak politik di Kubu Raya.
Sebagaimana diketahui, polemik tapal batas bermula saat keluarnya Permendagri 52 Tahun 2020 yang memutuskan Perumnas IV masuk wilayah Kubu Raya.
Sementara, mayoritas masyarakat Perumnas IV menolak wilayahnya masuk dan ditetapkan sebagai bagian wilayah Kubu Raya. Di sisi lain secara adminsitrasi, warga di dua wilayah ini ber-KTP Pontianak.
Ketua RT Setempat, Tiurma Siboea, bercerita, sebelumnya petugas pemutakhiran data pemilih Pantarlih dari Kubu Raya datang mendata warga dan minta izin pada dirinya selaku RT.
Namun, karena ia merasa RT dari Kota Pontianak dan warganya juga warga Pontianak, petugas tersebut ditolak mentah-mentah.
"Saya katakan warga saya tidak boleh didata dari Kubu Raya. Melainkan kami siap menerima pendataan Coklit dari Kota Pontianak," katanya.
Menurutnya, secara geografis Perumnas IV memang masuk Kubu Raya berdasarkan Permendagri 52 Tahun 2020.
Keputusan memasukkan Perumnas IV ke Kubu Raya dari Kota Pontianak dinilai ketua RT dan Forum Perumnas IV, tidak mengakomodir kepentingan masyarakat serta mengesampingkan azas manfaat.
"Kami berharap, bahwa warga Perum IV yang ber-KTP Pontianak secepatnya tetap dinyatakan masuk Pontianak bukan Kubu Raya, karena kami juga punya hak untuk memilih dalam Pemilu 2024," ujarnya.
Bahkan, jika diharuskan memilih sebagai warga Kubu Raya, ia dan seluruh warga Perumnas IV memilih Golput karena hak suara mereka sebagai warga Pontianak dirampas.
"Kami menolak Permendagri no 52 tahun 2020. Kami adalah warga Pontianak secara Administrasi dan tiba-tiba dipindahkan jadi Kubu Raya. Kami menolak untuk pindah Kubu Raya," pungkasnya. (Andi)
Tags :
Berita Populer
1
Leave a comment