Perempuan Pirang Tertangkap Polisi di Bandara Supadio, Bawa Sabu Setengah Kilogram
KUBU RAYA, insidepontianak.com -Perempuan pirang berinisial DW, tertangkap polisi lantaran membawa narkoba jenis sabu setengah kilogram di Bandara Supadio, Kamis (4/5/2023) kemarin.
Barang haram itu dikemas sangat rapi di dalam sandal hak tinggi yang digunakan perempuan pirang berinisial DW saat mau berangkat ke Surabaya.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang tentang rencana penyelundupan sabu di Bandara Supadio.
Berbekal informasi inilah, Polres Kubu Raya langsung melakukan koordinasi dengan petugas Polsek Bandara Supadio dan pihak keamanan bandara.
Petugas melakukan penjagaan dan pengawasan ketat terhadap calon penumpang yang akan berangkat ke Surabaya.
"Pada saat target ini memasuki pintu keberangkatan Bandara Supadio, petugas langsung mengamankan DW, pelaku dibawa ke salah satu ruangan dan digeledah,"terang Arief Hidayat, Selasa (9/5/2023).
Setelah digeledah Polres Kubu Raya, barang haram tersebut pun ditemukan di sepasang sandal hak tinggi yang dikenakan DW.
"Pelaku lalu kami amankan ke Polres Kubu Raya untuk penyelidikan mendalam,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa enam paket di dalam plastik transparan yang berisi sabu seberat 507,87 gram atau setengah kilogram.
Barang haram itu diketahui milik wanita berinisial Y warga Kecamatan Pontianak Utara. Setiap melancarkan aksinya, DW mendapatkan upah sebesar Rp10 juta rupiah.
Saat ini wanita berusia 24 tahun itu sudah ditahan. Ia dijerat
Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati. (Andi)
Leave a comment