Cuaca Panas Melanda, Polres Kubu Raya Gelar Patroli Cegah Karhutla

2024-11-23 18:54:26
Ilustrasi
KUBU RAYA, insidepontianak.com - Polres Kubu Raya menggelar patroli dan mengimbau masyarakat tidak membakar hutan guna membuka lahan perkebunan, untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kubu Raya (26/5/2023). "Patroli ini kami lakukan di daerah yang sering terjadi kebakaran hutan dan lahan dan selanjutnya, petugas memberikan sosialisasi tentang pencegahan karhutla kepada warga setempat," Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade dikutip dari Antara. "Hal ini merupakan upaya Polres Kubu Raya untuk menghentikan kebiasaan buruk yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," sambung Ade. Ia pun menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja dan terbukti melakukan pembakaran hutan akan dikenai hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya adalah penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar. "Oleh karena itu, kami meminta seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Kabupaten Kubu Raya, untuk bersama-sama mengantisipasi terjadinya karhutla yang dapat merusak ekosistem, membahayakan kesehatan, mengganggu transportasi udara, serta mengganggu keseimbangan alam," tuturnya. Ade juga mengajak masyarakat agar tidak mengulangi kesalahan di tahun sebelumnya dan tidak menjadikannya sebagai kebiasaan pada tahun ini. "Jangan biarkan hal ini menjadi kebiasaan buruk yang merugikan masa depan generasi bangsa dan anak cucu kita. Imbauan yang disampaikan petugas bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya karhutla, mengingat cuaca yang panas ekstrem dan curah hujan yang tidak seimbang yang terjadi di Kecamatan Sungai Raya," katanya. Terkait hal tersebut, Polres Kubu Raya telah melakukan tindakan cepat dengan menugaskan jajarannya turun ke lapangan dengan membentuk Tim On Call yang ditugaskan ke tempat-tempat yang sering terjadi karhutla. Tujuannya adalah melakukan pencegahan awal dengan mengimbau masyarakat setempat agar tidak melakukan pelanggaran hukum, yaitu membakar hutan untuk membuka lahan pertanian. "Untuk itu, dalam upaya pencegahan karhutla, kami melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, seperti Koramil, Manggala Agni, BPBD Kubu Raya, dan Masyarakat Peduli Api," kata Ade.***

Leave a comment