PSDKP Pontianak Ungkap Penyegelan Usaha Jual Beli Ikan Arwana Ilegal di Kubu Raya

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak menyegel usaha jual beli ikan arwana super red ilegal atau tanpa izin di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Penyegelan ini sesuai aturan dimana ikan arwana super red termasuk dalam jenis ikan yang dilindungi, sehingga wajib dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikn (SIPJI) dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI).
Kepala PSDKP Pontianak, Bayu Suharto mengatakan, petugas menemukan 399 ekor ikan arwana milik AH di Pengairan Limbung.
"Saat ini kami lakukan penghentian sementara kegiatan usaha jual beli ikan arwana, dan pelaku dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp159 juta 600 ribu," kata Bayu, Jumat (25/4/2025).
Adapun kegiatan penyegelan itu menindak dari surat pemberitahuan dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak pada 11 April 2025.
"Di sana yang bersangkutan diketahui tidak memiliki SIPJI," ujarnya
Namun, Ia mengungkapkan, bahwa AH memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan izin usaha budidaya ikan hias air tawar.
Diketahui, setelah dilakukan pemeriksaan, AH telah melakukan kegiatan ekspor arwana ke China dalam dua tahun terakhir, menggunakan izin yang diatur oleh BKSDA.
"Namun, sejak Oktober 2024 izin itu tidak diberlakukan lagi. Dan yang bersangkutan belum mengajukan izin SIPJI," ungkapnya.
Di samping itu, ia menegaskan, bahwa tak ada warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kasus jual beli ikan arwana di Desa Limbung ini.
"Kami bisa pastikan, silahkan konfirmasi ke BPSPL bahwa dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan ada keterlibatan WNA," tegasnya.
Ia menjelaskan, bahwa bukti tak ada keterlibatan WNA didasarkan adanya lampiran KUR pinjaman dari bank untuk membiayai usaha tersebut.
"Kalau di media ada menuliskan keterkaitan WNA. Nyatanya saat pemeriksaan kami menemukan tidak ada," jelasnya.
Sementara itu, ia menginformasikan, sebelumnya pada 17 April 2025 lalu terdapat dua lokasi lagi yang sudah ditindak. Di sana, ditemukan juga aktivitas jual beli ikan arwana sebanyak 152 ekor tanpa memiliki SIPJI, di antaranya gudang penampungan arwana milik PT.TJS dan rumah tinggal pelaku di Kota Pontianak.
"Hasil tindakan yang ke dua ini merupakan hasil tim intelejen kami," katanya.
Di sana, ditemukan Henen seorang WNA China yang diketahui membeli ikan arwana secara langsung di Putussibau dan di kirim ke Pontianak, selanjutnya akan di ekspor ke China.
"Di situ jelas ada orang asingnya, namun sebagai pembeli dan di NIB sebagai Komisaris Utama," ungkapnya.
Sementara istrinya berinisial AG tercantum sebagai Direktur Utama. Sementara CH sebagai manejer operasional lapangan.
"Hingga saat ini penanganan kasus di Kubu Raya telah selesai dengan membayar sanksi administratif. Sementara yang di Pontianak masih dalam proses," tutupnya. (Greg)
Leave a comment