Deklarasi AP2SI Kalimantan Barat, Perkuat Pengelolaan Hutan, Sejahterakan Masyarakat Desa

2024-11-18 19:23:11
Deklarasi pembentukan Badan Pengurus Provinsi (BPP) Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) di Kalimantan Barat. (Istimewa)

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Deklarasi pembentukan Badan Pengurus Provinsi (BPP) Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) di Kalimantan Barat menjadi langkah penting dalam memperkuat keberlanjutan pengelolaan hutan berbasis masyarakat. 

Kegiatan ini diinisiasi oleh SAMPAN Kalimantan, bekerja sama dengan 20 Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) di Kabupaten Kubu Raya, serta sejumlah jaringan lembaga pendamping. 

Pembentukan BPP AP2SI Kalimantan Barat bertujuan untuk menjadi wadah konsolidasi bagi para penerima izin perhutanan sosial di wilayah ini. 

Asosiasi ini diharapkan mampu mengarusutamakan prinsip pengelolaan hutan yang lestari serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama petani yang bergantung pada sumber daya hutan.

Muhammad Aziz Fikri, selaku Manajer Kelembagaan SAMPAN Kalimantan, menyatakan, terbentuknya AP2SI di Kalimantan Barat diharapkan dapat mempercepat implementasi program perhutanan sosial. 

“AP2SI bisa menjadi motor penggerak dalam mengurangi konflik lahan serta mendukung kegiatan pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Tujuannya adalah memastikan setiap KPS dapat mengelola hutan dengan baik dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Aziz.

Sejak memperoleh legalitas, 20 KPS di Kubu Raya menghadapi berbagai tantangan dalam pengelolaan, terutama terkait keterbatasan modal, sarana produksi, dan penguatan kapasitas anggota. 

Oleh karena itu, BPP AP2SI Kalimantan Barat telah menyusun tiga program strategis utama yang akan menjadi fokus ke depan, yaitu, mempercepat pengelolaan pasca izin perhutanan sosial dengan memberikan dukungan teknis dan pendampingan bagi KPS; memperkuat jaringan antar-Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman; serta penegakan hukum terkait kerusakan lingkungan, khususnya di wilayah yang telah memiliki izin perhutanan sosial.

“Kami berharap AP2SI Kalimantan Barat dapat menjalankan mandat serta menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi oleh anggota KPS,” tegas Angger, Ketua BPP AP2SI Kalimantan Barat yang juga merupakan Ketua LPHD Sungai Bemban di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.

Rusdianto, selaku Ketua Badan Pengawas Nasional AP2SI, menyambut baik pembentukan AP2SI di Kalimantan Barat sebagai langkah signifikan dalam mendampingi KPS agar dapat mengelola hutan secara lestari dan berkelanjutan. 

“AP2SI berperan strategis dalam meningkatkan taraf hidup petani hutan sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem hutan dan lingkungan hidup di Kalimantan Barat,” jelas Rusdianto. 

Ke depan, AP2SI Kalimantan Barat berencana melakukan sinergi lintas sektoral dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga pendamping, guna memaksimalkan potensi program perhutanan sosial. 

Upaya ini akan diiringi dengan pemerataan informasi serta penguatan sumber daya manusia di tingkat anggota KPS, sehingga para petani hutan dapat mengoptimalkan potensi wilayah kelola mereka.

AP2SI Kalimantan Barat bekerja sama dengan total 20 Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) di Kabupaten Kubu Raya meliputi LPHD Kubu, LPHD Dabong, LPHD Sungai Bemban, LPHD Ambawang, LPHD Kampung Baru, LPHD Mengkalang, LPHD Seruat Dua, LPHD Betuah, LPHD Tanjung Beringin, dan LPHD Teluk Bakung, LPHD Medan Mas, LPHD Padang Tikar Satu, LPHD Tasik Malaya, LPHD Sungai Besar, LPHD Sungai Jawi, LPHD Ambarawa, LPHD Tanjung Harapan, LPHD Nipah Panjang, LPHD Teluk Nibung, dan LPHD Batu Ampar. Kelompok-kelompok ini berperan penting dalam menjaga kelestarian hutan serta memajukan perekonomian lokal melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Dengan adanya AP2SI Kalimantan Barat, diharapkan semakin banyak Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) yang bergabung dalam upaya kolektif ini. 

Semakin banyaknya anggota akan memperkuat jaringan dan sinergi antar-kelompok, sehingga program perhutanan sosial dapat lebih optimal dalam mendukung kesejahteraan masyarakat serta keberlanjutan ekosistem hutan. 

AP2SI Kalimantan Barat juga diharapkan dapat menjadi wadah yang lebih baik dalam mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh para pengelola hutan, baik dari sisi kapasitas, akses permodalan, maupun pendampingan teknis. 

Dengan begitu, program perhutanan sosial tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang bergantung pada hutan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Pembentukan AP2SI di Kalimantan Barat ini menjadi bukti komitmen dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat atas pengelolaan sumber daya hutan. 

Melalui pendekatan kolaboratif ini, diharapkan skema perhutanan sosial tidak hanya menjadi instrumen legal, tetapi juga mampu mendorong perubahan nyata di lapangan, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun ekologi.***

Leave a comment