PN Mempawah Vonis Bebas Pelaku Pencabulan Anak

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pengadilan Negeri Mempawah memberikan vonis bebas terhadap HN, pelaku pencabulan anak berusia 1,4 tahun.
Vonis bebas diputuskan dalam sidang yang digelar Selasa (11/2/2025). Dalam amar putusanya, HN dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan. Putusan ini, kontan menuai sorotan banyak pihak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kubu Raya salah satunya.
Ketua KPAID Kubu Raya, Diah Savitri mengaku miris, dan prihatin terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang telah memutus bebas pelaku.
Menurutnya, putusan ini jadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Sebab, banyak kasus pencabulan yang ditanganinya. Namun, baru kali ini, ada pelaku yang kekerasan seksual terhadap anak bebas.
“Baru kali ini dari sebanyak yang saya tangani kasus pencabulan terduga pelaku bisa bebas. Alasannya tidak cukup bukti, karena saksi tidak mau bicara. Sedangkan, diproses penyidikan saksi selalu mengungkapkan terduga pelaku dan ada hasil visum,”ungkapnya.
Untuk diketahui, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut terdakwa HN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dan melanggar pasal 82 ayat 2 Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan.
Jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa agar dijatuhkan pidana terhadap oleh karena itu, dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp625 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. (Andi)
[17.47, 14/2/2025] Andi IP:
Tags :

Leave a comment