Infografis: Wajib Tahu, Ini Jenis-jenis Surat Suara Pilkada Serentak 2024
PONTIANAK, insidepontianak.com - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada pada 27 November mendatang.
Ini berarti terhitung kurang lebih tinggal sebulan lagi masyarakat akan mimilih pasangan calon kepala daerah di masing-masing wilayah tempat tinggal.
Untuk memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan baik, maka seluruh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai mendistribusikan logistik untuk Pilkada Serentak 2024.
“Distribusi surat suara mulai dari tempat sampai ke titik terakhir di TPS, kita pastikan tepat waktu dan sasaran,” kata Ketua KPU, Mochammad Afifudin.
Dalam Pilkada Serentak 2024, ada beberapa jenis surat suara yang akan didapat pemilik. Karena itu, masyarakat perlu mengenali jenis-jenis surat suara yang akan dicoblos. (Antara)
Leave a comment