Bapas Pontianak Buat Program 'Si Kelik' Cegah Mantan Napi Lakukan Pengulangan Tindak Pidana
PONTIANAK, insidepontianak.com - Balai Pemasyarakatan Pontianak memiliki program pembimbing kemasyarakatan keliling yang diberi nama Aksi PK Keliling Klien atau 'Si Kelik'.
Program tersebut adalah bentuk pembinaan Bapas kepada mantan narapidana, agar mereka tidak lagi melakukan kejahatan kembali dan bisa diterima dengan baik oleh masyarakat.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Pontianak Akhmad Heru Setiawan mengatakan, program Si Kelik sudah berjalan selama satu tahun lebih.
"Si Kelik merupakan singkatan program unggulan Bapas Pontianak, yang dikenal dengan nama aksi pembimbing kemasyarakatan atau PK keliling klien," kata Akhmad Heru Setiawan.
Menurutnya, program tersebut melibatkan pembimbing kemasyarakatan atau PK. Mereka bertugas memastikan para klien itu tidak mengulangi tindak pidana yang sama. Sehingga kembali menyumbang over kapasitas di Rutan dan Lapas.
Heru mengungkapkan, per 13 Juni 2024, klien yang ditangani Bapas Pontianak berjumlah 1.235. Heru menyebut dalam banyak kasus seorang mantan napi kembali lagi melakukan tindak pidana, karena berbagai faktor. Melalui peran PK inilah, upaya pencegahan dapat ditingkatkan.
"Jadi kita menugaskan PK yang sudah mendapatkan pengetahuan, pendidikan, dan penguatan, memetakan kasus apa saja dari klien yang harus di tangani dan dibina. Apalagi yang memiki kecendrungan pengulangan, maka harus dilakukan antisipasi," tuturnya.
Selain berfokus kepada mantan napi, PK Bapas juga melakukan pengumpulan informasi serta analisa dari berbagai fenomena sosial di masyarakat yang berpotensi pidana.
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan, Husni Mubarok mengungkapkan, tugas seorang PK akan mengunjungi rumah-rumah klien secara bergilir.
Hal tersebut menjadi penting untuk mengetahui kondisi secara faktual psikologis, dan sosiologis dari para mantan narapidana.
"Setiap kunjungan PK lebih dulu memperhatikan hasil assessment yang sebelumnya sudah dilakukan," terangnya.
Adapun beberapa hal yang harus perhatian, diantaranya hasil assessment resiko residivis Indonesia. Sebab, setiap kasus napi maka pendekatan yang digunakan akan berbeda. Lalu, ada juga assessment kriminogenik, atau faktor pemicu terjadinya tindak pidana oleh seseorang.
"Dalam kunjungan ini kami melakukan treatment terhadap faktor- faktor yang menjadi pemicu tindak pidana,"terangnya.
Dalam penerapan Si Kelik sendiri pihaknya kolaborasi dengan pranata sosial di masyarakat, seperti RT, Tokoh Masyarakat, anggota keluarga klien.
"Karena tujuan utamanya Si Kelik untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana baru, atau pengulangan tindak pidana bagi seorang mantan napi tidak terjadi," pungkasnya.***
Leave a comment