Wali Kota Pontianak Bakar Ribuan Layangan Ilegal, 3.560 Disita Lima Tahun Terakhir

2025-11-28 20:04:26
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat memusnahkan layangan hasil razia Satpol PP Kota Pontianak/IST

PONTIANAK, insidepontianak.com – Tumpukan ribuan layangan berbagai ukuran berubah menjadi abu di halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Jumat (28/11/2025).

Pemusnahan simbolis itu dipimpin langsung oleh Edi Rusdi Kamtono, sebagai bentuk keseriusan pemerintah menertibkan aktivitas bermain layangan yang kian meresahkan.

Total 3.560 layangan hasil razia Satpol PP Kota Pontianak periode 2020–2025 dimusnahkan dengan cara dibakar. 

Tak hanya layangan, sejumlah perlengkapan berbahaya turut dilenyapkan, mulai dari gelondongan, benang gelasan, gerinda, hingga bahan pembuat layangan.

“Sudah terlalu banyak korban akibat layangan. Ada yang terluka karena benang gelasan, bahkan ada yang tersetrum karena benang tersangkut jaringan listrik,” tegas Wali Kota Edi usai pemusnahan. 

Ia menekankan, tidak boleh ada lagi korban sia-sia akibat aktivitas berbahaya tersebut. Laporan warga tentang maraknya permainan layangan di tengah kota, kata Wali Kota Edi, terus berdatangan. 

Karena itu, penertiban dilakukan tanpa kompromi. Ia juga mengingatkan bahwa bermain layangan hanya diperbolehkan di kawasan pinggiran kota yang dinilai lebih aman, terutama saat musim angin timur.

“Kalau di pinggiran, layangan jatuhnya ke kebun atau hutan, tidak membahayakan masyarakat di dalam kota,” ujar Wali Kota Edi.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengungkapkan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan sejak tahun 2020 hingga November 2025. 

Pemusnahan baru bisa dilakukan tahun ini karena Peraturan Wali Kota tentang pemusnahan barang bukti baru terbit akhir 2023.

“Yang kami musnahkan hari ini antara lain 3.560 layangan, 35 gerinda, 2.323 gelondongan, 547 benang gelasan, dan 162 lembar kertas bahan layangan,” paparnya.

Menurutnya, gerinda menjadi salah satu alat paling berbahaya karena digunakan untuk menggulung benang dengan kecepatan tinggi dan berpotensi melukai siapa pun di sekitarnya.

Tak semua layangan berhasil didata. Banyak yang langsung dirusak di tempat saat razia karena pemilik meminta agar barangnya tak dibawa ke kantor.

“Sering kami remukkan di lokasi, jadi tidak semuanya tercatat satu per satu,” kata, Wali Kota Edi.

Sebagian besar barang sitaan, lanjut Sudiyantoro, berasal dari para pemain. Sedangkan penjual tetap ditindak tegas sesuai Perda Nomor 19 Tahun 2021 yang melarang membuat, memainkan, dan menjual layangan, kecuali layangan hias untuk perlombaan.

Adapun penjual dikenakan denda administratif Rp500 ribu. Menariknya, banyak pemilik barang sitaan yang memilih tidak mengambil kembali layangannya karena enggan membayar denda.

“Mereka lebih memilih kehilangan barang daripada membayar. Tapi ada juga yang datang, mengakui kesalahan, dan membayar denda,” ungkapnya. (Andi) 

Leave a comment