Bank Mandiri Membangkang, Aturan KUR Bebas Agunan Diabaikan

2025-12-02 14:50:24
Infografis - Bank Mandiri masih menerapkan syarat agunan untuk program KUR. (Insidepontianak.com/Radit)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Bank Mandiri diduga membangkang. Kebijakan KUR bebas agunan yang telah ditegaskan pemerintah pusat diabaikan.

Di lapangan, mereka masih meminta jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau BPKB kendaraan untuk pinjaman modal Rp5 juta hingga Rp100 juta.

Temuan itu terkuak saat tim Insidepontianak.com mendatangi Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Sidas, Kota Pontianak, awal pekan lalu.

Penelusuran dilakukan secara tertutup dengan menyamar sebagai calon debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Tujuannya untuk menguji kepatuhan bank terhadap aturan pemerintah mengenai KUR bebas agunan tambahan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta.

Pagi itu, halaman KCP Mandiri Sidas tampak lengang. Hanya terlihat satu satpam dan beberapa nasabah yang menunggu nomor antrean.

Seorang staf customer service kemudian memanggil reporter yang menyamar sebagai pemilik usaha rumah produksi film.

“Silakan, Bapak mau ajukan KUR ya?” ujar pegawai perempuan berhijab hitam, ramah dengan senyum profesional.

“Untuk KUR, kami minta jaminan. Brosurnya nanti kami kirim via WhatsApp,” tambahnya.

Penjelasan tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan resmi pemerintah yang menegaskan KUR mikro hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan.

Tak lama berselang, marketing mengirim brosur digital lewat WhatsApp. Dokumen berlogo Bank Mandiri itu berjudul Tabel Angsuran KUR.

Isinya informasi yang menjelaskan limit pinjaman, tenor, angsuran, hingga bunga enam persen. Pada bagian syarat administrasi, tercantum kewajiban menyerahkan jaminan.

Insidepontianak.com juga melakukan penelusuran serupa di BRI, BTN, BNI, dan BSI Cabang Pontianak.

Lewat jawaban resmi, seluruh bank Himbara tersebut menyatakan patuh terhadap regulasi. Penelusuran ini dilakukan untuk memastikan temuan bersifat objektif.

Urung Pinjam

Praktik permintaan agunan untuk pinjaman KUR di bawah Rp100 juta juga terjadi di daerah lain. Di Kabupaten Sanggau, Suhardi, pengusaha ayam potong, terpaksa mengurungkan niat mengajukan KUR di Bank Mandiri.

Saat mengurus pengajuan, ia diminta membawa BPKB atau sertifikat bernilai aset, padahal ia membutuhkan modal Rp50 juta untuk memperluas usaha.

Suhardi terkejut karena sepengetahuannya syarat itu sudah dihapus pemerintah. Tak ingin mengambil risiko, ia membatalkan pinjaman tersebut.

“Ndak jadi. Soalnya Mandiri pakai agunan,” ujar Suhardi kepada jurnalis Insidepontianak yang ada di Sanggau, Selasa (2/11/2025).

Temuan ini menunjukkan Bank Mandiri masih mengabaikan kebijakan pusat, padahal aturannya tegas. Penghapusan syarat agunan telah tertuang dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023.

Syarat KUR kini disederhanakan: cukup identitas, bukti usaha berjalan, dan dokumen dasar. Tidak ada lagi agunan untuk pinjaman hingga Rp100 juta.

Janji Sanksi

Menteri UMKM Maman Abdurrahman kerap melakukan sidak ke sejumlah bank Himbara. Videonya viral di TikTok, namun sidak itu dinilai salah sasaran.

Bank yang didatangi justru bank yang telah patuh, seperti BRI, BNI, BTN, dan BSI. Sementara Bank Mandiri di wilayah Kalbar luput dari pemeriksaan. Pada akhirnya, publiklah yang mengungkap. Di TikTok, keluhan netizen mengalir.

“Pinjam 3 juta saja harus ada jaminan minimal BPKB motor, usia motor tahun 2017 ke atas,” ungkap akun TikTok @TatieSeptian mengomentari video wawancara Maman di akun rmol.id.

“Mandiri pun, telat bayar angsuran satu hari, masih di bulan yang sama, sudah dimintai denda di atas 10 ribu per hari,” timpal @sumberrahayu.

Untuk diketahui, kantor pusat Mandiri di Kalbar berada di Jalan Diponegoro, Pontianak. Maman mengakui masih ada bank yang belum patuh.

Ia menegaskan, bank yang membangkang akan disanksi. Subsidi bunga bisa dicabut. Pemerintah tidak ingin UMKM dipersulit. Aturannya jelas: pinjaman Rp1 juta hingga Rp100 juta harus bebas jaminan.

Setali tiga uang. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI juga melaporkan temuan serupa kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat koordinasi. Respons Purbaya tegas: bank yang mempersulit UMKM akan ditindak.

Pimpinan Dicopot

Pengamat kebijakan publik Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar, mendesak agar pimpinan cabang bank himbara yang masih mewajibkan agunanm, dicopot.

“Aturan pusat sudah jelas. Kalau masih melanggar, itu pembangkangan. Harus ditindak tegas,” tegas Herman.

Menurutnya, kebijakan KUR tanpa agunan merupakan bentuk keberpihakan negara kepada UMKM. Selama ini banyak pelaku usaha kecil tersisih dari program KUR karena syarat jaminan.

Kebijakan bank yang tidak patuh dianggap merugikan ekonomi rakyat serta menghambat pertumbuhan usaha kecil. Karena hal itu, Herman mempertanyakan alur komandonya.

“Siapa yang memerintahkan syarat agunan? Apakah keputusan cabang atau instruksi atasan? Itu harus diperiksa agar pengawasan tidak hanya berhenti di permukaan,” ujarnya.

Hingga berita ini tayang, Bank Mandiri Cabang Pontianak belum memberikan penjelasan. Insidepontianak.com telah mengirim surat permohonan wawancara sejak 26 November 2025 pukul 10.13 WIB, lengkap dengan daftar pertanyaan.

Surat ditujukan kepada Head Area Bank Mandiri Kalbar, dan telah diterima petugas keamanan kantor pusat cabang di Jalan Diponegoro. Namun hingga kini belum direspons. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada bagian humas. Pesan WhatsApp yang dikirim hanya centang satu.***

Leave a comment