Karantina PLBN Badau Musnahkan Daging Babi Ilegal Asal Malaysia

KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Kantor Karantina PLBN Badau memusnahkan 24 kilogram babi ilegal asal Malaysia, dengan cara dibakar, Selasa (15/4/2025).
Pemusnahan daging babi ilegal itu dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang nomor 21 Tahun 2029, tentang karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan untuk Mencegah Masuk, Keluar dan Tersebarnya Media Pembawa (MP) Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di wilayah Republik Indonesia.
"Daging babi tanpa dokumen karantina berpotensi untuk membawa HPHK, contohnya virus african swine fever (ASF)," kata Septyardhi Haryono, Selasa (15/04/2025).
Virus african swine fever atau yang biasa dikenal dengan demam babi afrika, adalah salah satu penyakit pada babi yang disebabkan virus non zoonosis.
Virus ini tidak menular ke manusia. Tapi menyerang babi liar maupun babi ternak. Menurutnya, sampai saat ini belum ada cara efektif dalam pengobatan penyakit ASF.
Belum adanya vaksin dan media penyebaran virus yang sangat beragam (kontak langsung dengan babi tertular, pakan sisa, orang, objek yang dapat membawa agen penyakit seperti pakaian, sepatu, peralatan kandang, kendaraan, dan sebagainya) menambah kesulitan penanggulangan ASF sampai saat ini.
Oleh karena itu, Karantina PLBN Badau menindak tegas komoditas hewan, ikan dan tumbuhan yang akan melintas melalui PLBN Badau tanpa disertai dokumen karantina.
"Itu salah satu upaya pencegahan yang kami lakukan, termasuk kerja sama semua pihak untuk turut serta dalam pencegahan penyakit itu," kata Haryono.
Haryono juga menyampaikan apresiasi kepada CIQ, Forkopimcam dan BNPP atas sinerginya dalam mencegah perbatasan dari infeksi penyakit HPHK.
"Semoga kolaborasi dan kerjasama yang baik ini terus terjaga demi lestarinya keanekaragaman hayati yang ada di perbatasan," pungkasnya.***
Tags :

Leave a comment