Apdesi Kapuas Hulu Akan Surati Kemenkeu Sampaikan Penolakan PMK

2025-12-02 17:19:20
Caption: Ketua DPC Apdesi Kapuas Hulu, Yusuf Basuki. (Insidepontianak/Teofilusianto Timotius).

KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Kapuas Hulu akan melayangkan surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyampaikan penolakan terhadap diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Dampak pemberlakuan PMK tersebut 212 desa di Kapuas Hulu sampai saat ini belum bisa mencairkan dana desa Tahap II. 

Bahkan, para kepala desa yang tergabung dalam Apdesi, Senin (1/12/2025) kemarin beraudiensi ke DPRD Kapuas Hulu untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap PMK. 

Kepala DPC Apdesi Kapuas Hulu, Yusuf Basuki menegaskan pihaknya akan menyurati Kemenkeu sebagai bentuk protes terhadap PMK. 

"Kemarin kami audensi ke Dewan untuk mendapatkan solusi dan dukungan,  kesimpulannya kami akan menyurati Kemenkeu," kata Yusuf Basuki, kepada Insidepontianak, di Putussibau, Selasa (2/12/2025). 

Yusuf kembali menyampaikan bahwa akibat PMK tersebut berdampak terhambatnya pembayaran intensif guru PAUD, Kades Posyandu Lansia, guru ngaji, guru sekolah minggu, LPM dan beberapa lembaga kemasyarakatan yang ada di desa selama 6 bulan terakhir. 

Selain itu, kegiatan yang sudah dilaksanakan belum terbayar, sebab menunggu pencairan dana desa yang diharapkan. 

"Melalui organisasi Apdesi kami sudah berkoordinasi akan menyampaikan surat ke Kemenkeu dan kemungkinan akan ada aksi unjuk rasa di Jakarta, sebab ini menyangkut hak-hak masyarakat di desa," tegas Yusuf. 

Tidak hanya itu, aksi mogok kerja para kades di Kapuas Hulu pun sempat mencuat saat audensi berlangsung. 

"Kalau kompak, kami akan mogok kerja," ucap Yusuf. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kapuas Hulu Yanto, saat audensi kemarin menyampaikan bahwa DPRD Kapuas Hulu mendukung penyampaian aspirasi para kepala desa dan berjanji akan mengeluarkan surat rekomendasi. 

"PMK itu kewenangan pemerintah pusat, kami sebagai wakil rakyat turut serta memperjuangkan aspirasi para kades, namun apapun keputusan pusat tentu itu sudah ada pertimbangan yang matang," jelasnya. 

Yanto berharap para kepala desa tetap bersabar dan dapat menyampaikan aspirasi dengan menyurati Kemenkeu dan meminta solusi. 

Disisi lain, Anggota DPRD Kapuas Hulu, Andi Aswad menegaskan PMK merupakan sebuah regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat, semestinya di daerah mengikuti. 

Akan tetapi, karena adanya beberapa kendala dihadapi kepala desa, Aswad pun mendukung aksi yang dilakukan para kepala desa dengan harapan ada jalan keluar dari persoalan itu. 

"Ada dua kemungkinan, menerima aturan tersebut atau sebaliknya, buat aksi sebagai bentuk protes, karena setiap gerakan akan timbul reaksi, yang kita inginkan adanya sinkronisasi regulasi dengan kondisi di daerah," pungkasnya. (*) 

Leave a comment