Kasus Dana Desa Lubuk Pengail Kapuas Hulu, Ini Tuntutan Jaksa di Pengadilan
KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Sidang perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa di Desa Lubuk Pengail Kecamatan Suhaid Kapuas Hulu, Kalimantan Barat hampir sampai di babak akhir.
Dari berbagai fakta persidangan dan sejumlah bukti yang terungkap di Pengadilan Tipikor Pontianak, jaksa penuntut umum (PJU) telah membacakan tuntutannya terhadap Andi Pratama Kepala Desa Lubuk Pengail dan Dayang Meilani Bendahara yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Ada Putrayansah mengatakan dalam perkara dugaan Tipikor dana desa dan penyertaan modal BUMDes, Kepala Desa Lubuk Pengail dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan bendaharanya dituntut 2 tahun penjara.
"Agenda sidang selanjutnya pledoi atau penyampaian nota pembelaan atau tanggapan terdakwa," kata Adam Putrayansah, kepala Insidepontianak, di Putussibau, Selasa (9/10/2025).
Menurut Adam, pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu meyakini dengan sejumlah barang dan alat bukti serta keterangan saksi kedua terdakwa tersebut diduga kuat melakukan penyelewengan dana desa dan penyertaan modal BUMDes Desa Lubuk Pengail sejak Tahun 2018 hingga 2021,dengan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp300 juta.
Kasus tersebut telah diselidiki sejak akhir 2024 menindaklanjuti laporan masyarakat dan ditemukan adanya kerugian negara yang wajib dikembalikan dan keduanya mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam proses hukum, hingga pada 7 Oktober 2025 lalu Kepala Desa dan Bendahara Desa Lubuk Pengail ditetapkan sebagai tersangka.(*)
Tags :

Leave a comment