Pria di Tayan Landak Ditangkap usai Lecehkan Anak di Bawah Umur

2025-09-08 16:03:19
Ilustrasi - Anak menjadi korban pelecehan seksual. (Net)

SANGGAU, insidepontianak.com -- Seorang anak di bawah umur di Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau belum lama ini kembali menjadi korban pelecehan. Pria inisial I (29) yang diduga sebagai pelaku telah diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani mengatakan, pelaku dilaporkan oleh orang tua korban M (46) pada Jumat (29/8/2025). Laporan dilakukan setelah orang tua korban menerima informasi yang mengarah pada dugaan perbuatan terlapor.

"Seorang saksi berinisial S (35) menemukan pesan suara mencurigakan di ponsel korban melalui aplikasi WhatsApp. Pesan itu diduga berasal dari terlapor dan berisi ajakan untuk melakukan hubungan intim," kata AKP Faris Kautsar kepada insidepontianak.com, Senin (8/9/2025) pagi.

Kemudian, kata AKP Fariz, pihak keluarga korban dan keluarga pelaku sempat melakukan musyawarah untuk menindaklanjuti dugaan hubungan terlarang antara pelaku dan korban.

"Dalam pertemuan itu, baik terlapor maupun korban secara terbuka mengakui telah menjalin hubungan layaknya pasangan suami istri sejak 2023, dengan pertemuan terakhir pada Maret 2025," ujarnya.

Saat ini polisi tengah menangani kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi telah dilakukan dan sejumlah barang bukti telah diamankan.

AKP. Fariz memastikan, pihaknya akan mendalami kasus ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami akan menindaklanjuti perkara ini dengan serius, mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pendampingan terhadap korban,” tegasnya.

Hingga kini, terlapor masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik. AKP Fariz menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan pelaku terancam dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Leave a comment