Pencuri HP di Depan Toko Sembako Jalan Ampera Diciduk Polisi, Pelaku dua Orang
PONTIANAK, insidepontianak.com - Pelarian pelaku pencuri handpone di depan toko sembako di Jalan Ampera, Pontianak Kota akhirnya terhenti.
Dua pelaku pencuri handphone itu berinisial UR (24) dan YK (34) akhirnya ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota, Minggu (27/11/2022).
Baca Juga: Pemkab Sanggau Gelar Turnamen Sumpit se-Kalbar, Wadah Lestarikan Olahraga Tradisional
Kasatreskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Indra Asrianto mengatakan, pelaku melancarkan aksinya pada 29 Oktober 2022.
Kala itu, keduanya melarikan handphone milik korban bernama Mufiar Patiasina yang tertinggal di dasbor sepeda motor korban sebelum meninggalkannya masuk ke toko sembako.
Baca Juga: DOWNLOAD dan NONTON The First Reponders Episode 5: Detektif Jin Ho Gae vs Rentenir! Siapa Menang?
"Setelah selesai belanja, korban baru mengetahui handphone miliknya sudah tidak ada," kata Indra Asrianto.
Kejadian ini membuat korban merugi Rp3,2 juta, dan melapor ke Polsek Pontianak Kota.
Baca Juga: Prediksi Pertandingan Portugal vs Uruguay Piala Dunia 2022 di Qatar
Berangkat dari laporan inilah, penyelidikan kasus dimulai. Hingga akhirnya, dua pelaku pencurian ini berhasil ditangkap di Kecamatan Pontianak Kota.
Saat ini, keduanya sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun," pungkasnya.***
Leave a comment