TikTok Dilarang Dipakai Jualan, Bahlil: Kalau Tak Ikut Aturan Negara, Hengkang Saja!
JAKARTA, insidepontianak.com - Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia menegaskan, TikTok tak boleh lagi digunakan untuk jualan.
Sebab izin TikTok di Indonesia hanya sebatas platform media sosial saja. Sehingga penggunaanya tak boleh di luar izin tersebut.
"Izin yang dipakai oleh TikTok itu kan bukan izin untuk melakukan bisnis, dia sosmed," tegas Bahlil dikutip dari Antara, Selasa (26/9/2023).
Ia pun memastikan, pemerintah tak akan membuka peluang negosiasi dengan TikTok terkait larangan menjadi lapak berjualan digital. Maka, perusahaan asal Cina tersebut diminta patuhi aturan negara ini.
"Ngapain bicara sama mereka (TikTok)? Mereka harus ikut negara dong," tegasnya
"(Jika TikTok keberatan) biar saja hengkang, nggak apa-apa. Apa urusannya? Apanya yang merugikan negara? Dia merugikan kita," sambung Bahlil.
Bahlil memastikan pemerintah akan mencabut izin platform media sosial TikTok jika jika tetap dijadikan tempat kegiatan jual beli.
"Kita cabut izinnya kalau main-main," ucapnya.
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengatur ulang ketentuan perdagangan, seperti menetapkan pajak untuk produk dari luar negeri guna mencegah penjualan barang-barang yang dapat merugikan negara dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bahlil juga menekankan aplikasi TikTok tidak akan diizinkan sebagai tempat jual beli, tetapi hanya sebagai platform media sosial.
"Kita akan menata kembali permendagnya, juga sudah disiapkan untuk aplikasi seperti TikTok itu hanya untuk media sosial, jangan dipakai untuk jualan," ujarnya.
Selain itu, Bahlil menghimbau para artis atau publik figur untuk tidak hanya mempromosikan produk dari luar negeri, tetapi juga produk dalam negeri. Dia mengingatkan jangan sampai Indonesia dibanjiri oleh produk impor.
"Kita pikir kenapa kalau saudara-saudara yang tenar-tenar ini mempromosikan produk dalam negeri. Boleh luar negeri juga, tapi harus ada keseimbangan lah, jangan sampai semua dibanjiri produk luar. Ini bukan melarang, tapi ada keseimbangan dengan produk dalam negeri," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, fenomena social commerce, salah satunya TikTok Shop, telah membuat penjualan serta produksi di lingkup UMKM hingga pasar konvensional anjlok akibat kalah bersaing dengan produk-produk luar negeri yang dijual dengan harga jauh lebih murah.
"Kita bayangkan sekarang orang jual lewat e-commerce itu jilbab yang produk dalam negeri bisa Rp 70.000, tapi dari impor itu Rp 5.000. Ini ada apa? Jangan sampai ini menghancurkan industri UMKM kita," terang Bahlil.
Sementara itu, pada Senin, Kementerian Perdagangan meneken revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan.
Dalam revisi permendag itu social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna.***
Leave a comment