Polsek Marau Ringkus Pria Pengedar Narkoba, Sita Barbuk 10 Paket Sabu Siap Edar

2025-06-08 17:34:59
Pria berinisial F ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar sabu. (Istimewa)

KETAPANG, insidepontianak.com – Pengedar sabu berinisial F, ditangkap anggota Polsek Marau, Selasa (3/6/2025) malam. Lelaki 34 tahun itu merupakan warga Desa Randai. 

F selama ini sudah lama dicurigai sebagai pengedar. Bermula dari keresahan warga itulah, polisi menyelidiki. Pengintaian dilakukan. Setelah cukup bukti, F digrebek di rumahnya. 

Ia tak berkutik. Anggota melakukan penggeledahan. Disaksikan RT setempat. Benar saja, 10 paket klip plastik berisi sabu 9,00 gram siap edar berikut timbangan elektrik ditemukan. Barang bukti itu semakin membuat F tak bisa mengelak.

"Barang bukti ini telah kami sita untuk keperluan proses hukum selanjutnya," ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris, Minggu (8/6/2025).

Hasil pemeriksaan awal, F mengaku telah mengedarkan barang haram tersebut sejak beberapa bulan terakhir, dengan alasan ekonomi.

Aris menegaskan, kasus ini terus dikembangkan. Karena ada indikasi F terlibat dalam jaringan pengedar narkoba yang lebih luas. Ia juga memastikan, akan menelusuri bandar yang memasok sabu kepada F. 

“Kami masih mendalami kasus ini," ucapnya 

F kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Juga sudah ditahan di Mapolres Ketapang. Ia dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Aris mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. 

"Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama di wilayah pedesaan yang rawan dijadikan tempat transit atau distribusi," pungkasnya.***

Leave a comment