Diduga Buat Konten Provokasi dan Cemarkan Nama Baik, CU Lantang Tipo Ultimatum Akun TikTok Ini
PONTIANAK, insidepontianak.com - Koperasi simpan pinjam, CU Lantang Tipo ultimatum akun TikTok @official_tonics, karena diduga telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik CU Lantang Tipo di media sosial.
CU Lantang Tipo meminta pemilik akun tersebut segara menghentikan aktivitasnya yang dinilai merugikan reputasi CU Lantang Tipo di mata masyarakat.
Kuasa Hukum CU Lantang Tipo, Glorio Sanen mengatakan, pihaknya tidak mengetahui siapa pemilik akun TikTok dengan nama @official_tonics.
Namun, akun tersebut kerap memuat konten yang diduga menggiring opini, menyebarkan provokasi dan berita hoaks tentang koperasi simpan pinjam CU Lantang Tipo.
"Konten yang dihasilkan akun tersebut merugikan CU Lantang Tipo dan berbagai pihak perseorangan yang disebut dalam postingannya," kata Sanen, Rabu (17/4/2024).
Karena itu, pihak CU Lantang Tipo dan pihak-pihak terkait lainnya, sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum, jika akun TikTok tersebut tidak melakukan perbaikan konten.
"Jika pemilik akun tidak melakukan perbaikan konten, kami mempertimbangkan mengambil langkah hukum, kami berkeyakinan unsur pidananya terpenuhi," tegasnya.
Sanen menyebut, konten yang dihasilkan dalam akun tersebut, tampak berkonsentrasi terhadap pemberhentian Toni sebagai Ketua Pengurus CU Lantang Tipo pada Rapat Anggota Tahunan 2021.
Menurut Sanen, postingan yang dihasilkan dalam akun tersebut, cenderung melakukan pengiringan opini dengan menyebut pemberhentian Toni sebagai Ketua Pengurus CU Lantang Tipo adalah skenario dan dijebak. Sanen memastikan, narasi yang dibuat tersebut tidaklah benar.
"Pemberhentian pak Toni dikatakan skenario, dan dijebak, adalah tidak benar. Karena beliau terbukti meminta dan menerima fee. Ini sudah diakui dalam Berita acara," terangnya.
Sanen juga menyampaikan, ada aturan tegas yang melarang pengurus CU mendapat fasilitas khusus dari mitra. Termasuk meminta dan menerima fee.
Makanya, Toni diberikan sanksi pemberhentian sebagai Ketua Pengurus CU Lantang Tipo melalui rapat tahunan anggota.
Terhadap pemberhentian itu, Toni sudah beberapa kali mengambil langkah hukum. Pertama dengan melapor ke Subdit V Polda Kalbar.
Laporan Toni berkaitan rapat anggota tahunan yang diduga ada penyampaian berita bohong, oleh seluruh peserta rapat tahunan.
"Terhadap laporan beliau di Polda, sudah terbit pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Ditreskrimsus. Pada pokoknya, tidak ada perbuatan pidana pada saat rapat anggota tahunan,” katanya.
Tak cukup di Polda Kalbar, Toni juga melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sanggau. Namun, tak lama, niat tersebut urung.
Toni memilih mencabut laporannya. Tak lama berselang, Toni mengajukan kembali gugatan ke Pengadilan Negeri Sanggau yang dalam gugatan tersebut meminta gaji.
Selaku kuasa hukum, CU Lantang Tipo, Sanen pun menyampaikan eksepsi ke Pengadilan Negeri Sanggau. Inti dari eksepsi itu menyatakan Pengadilan Negeri Sanggau tak punya kewenangan menagani persoalan itu.
"Dan PN Sanggau sendiri mengabulkan eksepsi kami, bahwa pengadilan tak berwenang menagani itu," terangnya.
Pascaputusan tersebut, Toni melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Pontianak. Lewat putusan selanya, Pengadilan Tinggi menyatakan Pengadilan Negeri Sanggau berwenang menagani perkara tersebut.
Selanjutnya Pengadilan Tinggi memerintahkan PN Sanggau agar memeriksa pokok perkara. Para pihak menghadirkan bukti surat, menghadirkan saksi dan ahli melalui yang hasil pembuktian disampaikan ke Pengadilan Tinggi Pontianak.
“Tapi, sampai saat ini Pengadilan Tinggi Pontianak belum mengeluarkan keputusan," katanya.
Selanjutnya, keputusan CU Lantang Tipo memberhentikan Toni dan Ambrosius Kidul selaku Bendahara CU Lantang Tipo dinilai sudah sesuai mekanisme. Sebab, sampai saat ini keputusan pemberhentiannya masih berkekuatan hukum.
"Pada hari ini kami mengingatkan yang membuat dan mengelola akun TikTok @official_tonics, untuk berhati-hati dan jangan sembarangan menyampaikan sesuatu ke publik, karena ada konsekuensi hukum," ucapnya.(Andi)***
Leave a comment