Komisi III DPRD Kayong Utara Minta Proses Hukum Kasus Pelecehan Anak Libatkan Oknum Polisi Transparan
KAYONG UTARA, insidepontianak.com - Ketua Komisi III DPRD Kayong Utara, Dedy Efendy meminta, proses hukum kasus pelecehan anak yang melibatkan oknum anggota Polres Kayong Utara berinisal AK dilakukan secara transparan.
Jika oknum polisi itu terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang disangkakan, maka sanksi tegas harus diberikan dan disampaikan ke publik.
"Kita menunggu perkembangan kasusnya. Yang pasti kami minta supaya hukum ini berlaku adil, harus transparan," ucap Dedy, Minggu (19/5/2024).
Ia menekankan, pelanggan kasus pelecehan ini harus menjadi perhatian. Sebab, korban masih di bawah umur. Pendampingan kepada korban juga mesti diberikan untuk pemulihan mentalnya.
"KPAD lebih paham bagaimana mendamping korban. Sekali lagi yang paling penting dari kami Komisi III mendorong proses hukum transparans dan berkeadilan," harapnya.
Sebagaimana diketahui, Polres Kayong Utara telah menonaktifkan anggota berinisal AK yang dilaporkan diduga melakukan pelecehan seksual hingga KDRT.
Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Hendra Gunawan mengungkapkan, ada tiga laporan dalam kasus ini.
Pertama, dugaan pelecehan terhadap ART berusia 16 tahun. Kedua pelecehan terhadap anak angkat berusia 11 tahun, dan ketiga pelaporan dugaan KDRT terhadap istrinya.
"Kalau terbukti hal ini dilakukan AK, jelas ada sanksi. Yaitu sanksi kode etik dan sanksi pidana. Saat ini yang sedang kami proses sanksi pidananya," tegas Iptu Hendra Gunawan, Senin (13/5/2024).
Ia memastikan, penanganan kasus ini dilakukan profesional. Beberapa saksi sudah memberikan keterangan. Gelar perkara awal juga sudah dilakukan.
"Sejak mendapatkan laporan, pengaduan awal, kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi, visum, dan gelar perkara. Hasil gelar perkara ditingkatkan menjadi laporan polisi," jelasnya.***
Leave a comment