Israel-Hamas Hampir Capai 'Kesepakatan Kecil' Gencatan Senjata Gaza
Yerusalem, insidepontianak.com - Israel dan Hamas dilaporkan hampir mencapai kesepakatan "kecil" untuk gencatan senjata, menurut Otoritas Penyiaran Israel pada Minggu (8/12) dengan mengutip sejumlah sumber di kalangan politik.
Otoritas itu menyebutkan bahwa kedua belah pihak hampir menyelesaikan kesepakatan yang mencakup gencatan senjata selama dua bulan.
Kesepakatan tersebut juga mencakup pembebasan tahanan berdasarkan "kasus kemanusiaan," termasuk warga lanjut usia, perempuan, korban luka, dan orang sakit, serta penarikan pasukan Israel dari beberapa wilayah Jalur Gaza, menurut para sumber.
Hamas serta negara-negara mediator, seperti Mesir dan Qatar, belum memberikan komentar atas laporan tersebut.
Delegasi Hamas, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Khalil al-Hayya, meninggalkan Kairo pada Minggu malam setelah melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Intelijen Umum Mesir Mayjen Hassan Rashad.
Pertemuan tersebut membahas upaya untuk melaksanakan gencatan senjata di Jalur Gaza.
Delegasi Hamas menekankan komitmennya untuk memastikan keberhasilan upaya tersebut serta mengakhiri agresi yang dialami rakyat Palestina.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sebelumnya mengatakan kepada keluarga para sandera Israel di Gaza bahwa tumbangnya rezim Bashar al-Assad di Suriah pada Minggu dapat membantu tercapainya kesepakatan pertukaran sandera di Gaza.
Israel memperkirakan saat ini terdapat 101 tahanan Israel yang ditahan di Gaza.
Upaya mediasi yang dipimpin oleh Amerika Serikat, Mesir, dan Qatar untuk mencapai kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran tahanan antara Israel dan Hamas gagal karena Netanyahu menolak menghentikan konflik yang sedang berlangsung.
Israel melakukan perang yang dianggap genosida di Jalur Gaza hingga menyebabkan lebih dari 44.600 orang tewas, mayoritas di antaranya perempuan dan anak-anak, sejak kelompok perjuangan Palestina, Hamas, menyerbu Israel pada 7 Oktober tahun lalu.
Pada November, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Israel Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Sementara itu di Mahkamah Internasional, Israel juga menghadapi gugatan genosida atas tindakannya di Gaza. (ant)
Sumber: Anadolu
Leave a comment