Jelang Nataru, Dishub Kapuas Hulu Soroti Angkutan Orang dan Barang Lebihi Kapasitas
KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kapuas Hulu menyoroti angkutan orang dan barang menjelang mudik Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru), terutama kendaraan ekspedisi barang dan taxi yang kerap kali membawa barang melebihi kapasitas dan mengancam keselamatan pengguna jalan.
Kepala Dishub Kapuas Hulu, Serli mengimbau kepada angkutan jasa barang, travel dan taxi untuk mentaati aturan berlalu lintas dan penggunaan jalan raya.
"Untuk kelancaran arus mudik Nataru sudah kami bahas dalam rapat, terutama yang berkaitan dengan ancaman keselamatan pengendara dan penggunaan jalan," kata Serli, dihubungi, insidepontianak.com, di Putussibau, Senin (15/12/2025).
Serli mengimbau agar kendaraan lalu lintas angkutan darat mematuhi peraturan perundangan-undangan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian, Permenhub RI nomor 74 Tahun 2021, Tentang Perlengkapan Keselamatan yang harus ada di setiap kendaraan bermotor dan Perda Kapuas Hulu tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Selain itu, mengembalikan fungsi taksi khususnya yang masih memggunakan plat hitam, untuk tidak membawa barang berlebihan.
"Para pelayan jasa angkutan barang Ekspedisi, Travel, Taksi mohon agar membawa barang sesuai kemampuan standar beban jalan," katanya.
Serli juga menekankan agar pengusaha jasa angkutan sungai untuk tetap memperhatikan Permenhub Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan, Permenhub Nomor 61 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.
"Mohon kerja samanya untuk tidak menaikkan tarif angkutan orang dan barang, di saat Nataru dan hari besar lainnya, apalagi saat libur anak sekolah dan mahasiswa," pinta Serli.
Disisi lain, Seli menjelaskan juga upaya yang akan dilakukan untuk kelancaran dan keselamatan penggunaan jalan menjelang Nataru.
Menurut Serli, Dishub Kapuas Hulu akan operasi pengendalian lalu lintas khusus nya parkir di sepanjang jakan protokol.
Selanjutnya, rampchek untuk kendaraan umum penumpang seperti Bus Perintis, Marus, Sentosa, Damri, Putra Kembar dan Valenty pada 18 Desember 2025, dengan melibatkan Ketua Organda Kapuas Hulu.
"Kami juga akan tingkatkan pengawasan di dermaga Kapuas dan Jongkong untuk transportasi sungai, nanti juga ada apel gelar pasukan di Polres Kapuas Hulu," pungkasnya. (*)
Tags :

Leave a comment