Diduga Kurir Sabu, Seorang Warga Pontianak Timur Diringkus Polisi di Ketapang
KETAPANG, insidepontianak.com – Polres Ketapang ringkus pemuda berinisial TZ, karena tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu.
Warga Pontianak Timur itu diduga kurir. Dari tangan lelaki 29 tahun tersebut, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 48,21 gram.
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian mengatakan, TZ ditangkap pada Kamis (1/08/2024) pukul 06.30 WIB.
Penangkapan dilakukan usai ia melakukan transaksi. Pengakuannya, barang haram itu diantar ke seseorang yang tinggal di Jalan Gajah Mada.
Dari pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan. TZ kemudian diminta membawa petugas ke rumah yang dimaksud. Saat tiba di lokasi, orang yang memesan sudah tidak ada. Penggeledahan pun dilakukan.
Dengan disaksikan RT setempat, TZ menunjukan tempat penyimpanan sabu tersebut yang ditaruh si ember bekas cat. Sabu itu sabu seberat 48,21 gram.
“ Pelaku TZ mengakui bahwa paket sabu tersebut akan diambil ke seseorang," jelas Tommy.
Ia menegaskan, kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pengedar dan pemesan sabu tersebut. Adapun TZ sudah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kami mengajak masyarakat berperan aktif memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian," imbaunya.**
Leave a comment