Kejati Kalbar Kalah Praperadilan, Penetapan 3 Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Perbankan Tak Sah
PONTIANAK, insidepontianak.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan salah satu kantor pusat bank di Kota Pontianak tahun 2015.
Putusan ini dibacakan hakim tunggal, Joko Waluyo, Selasa (12/11/2024) sore, menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Kalbar kepada SDM, MF dan SI tak sah.
"Alhamdulillah, penetapan tersangka dan penahanan kepada tiga tersangka dibatalkan," kata Herawan Utoro, kuasa hukum ketiga tersangka.
Untuk diketahui, gugatan praperadilan ini sebelumnya dilakukan tiga tersangka usai Kejati Kalbar menetapkan ketiganya tersangka kasus pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi, di Jalan Parit Haji Husein 1, Kecamatan Pontianak Tenggara.
Adapun anggaran pengadaan tanah ini dilakukan tahun 2015 dengan nilai Rp99 miliar. Proses pengadaan tanah juga dilakukan melalui pendampingan dari pihak Kejari Pontianak.
Kasusnya pun sempat ditangani Kejari Pontianak tahun 2022. Namun, perkaranya dihentikan karena tak ada kerugian negara.
Namun, belakangan kasus ini kembali dilakukan penyidikan oleh Kejati Kalbar dan menetapkan empat tersangka. Mereka adalah SDM, MF, SI serta seorang penerima kuasa jual, PAM.***
Leave a comment