Pemkot Pontianak Siapkan Angkutan Massal BTS, Tekan Kemacetan dan Kendaraan Pribadi
PONTIANAK, insidepontianak.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai serius menyiapkan layanan angkutan massal berbasis jalan dengan skema Buy The Service (BTS) sebagai solusi jangka panjang untuk menekan kemacetan dan ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi.
Rencana tersebut dibahas dalam Konsultasi Publik Persiapan Layanan Angkutan Massal Berbasis Jalan yang digelar di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (18/12/2025).
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, mengatakan sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak memiliki peran strategis sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, dan jasa. Kondisi ini menuntut sistem transportasi publik yang andal, terintegrasi, dan berkelanjutan.
“Transportasi adalah urat nadi pergerakan ekonomi dan sosial masyarakat. Kota Pontianak harus memiliki sistem transportasi publik yang lancar, aman, ramah lingkungan, sekaligus mampu meningkatkan kesejahteraan warga,” ujarnya.
Amirullah menjelaskan, perencanaan transportasi ke depan telah diselaraskan dengan RPJPD 2025–2045 dan RPJMD 2025–2029, dengan visi pengembangan transportasi berkonsep green mobility.
“Salah satu langkah strategis yang sedang disiapkan adalah penyusunan Dokumen Tataran Transportasi Lokal (TATRALOK) sebagai fondasi pengembangan sistem transportasi yang komprehensif dan berkelanjutan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menegaskan bahwa penerapan skema BTS merupakan bagian dari kebijakan nasional yang didorong Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan kualitas angkutan umum perkotaan.
“Dalam skema Buy The Service, pemerintah bertindak sebagai penyedia layanan, sedangkan operator dibayar berdasarkan kinerja. Dengan begitu, masyarakat memperoleh layanan angkutan umum yang aman, nyaman, terjangkau, dan berkeselamatan,” ungkap Trisna.
Menurutnya, Kota Pontianak saat ini menghadapi berbagai tantangan transportasi, mulai dari keterbatasan infrastruktur, belum optimalnya integrasi antarmoda, hingga menurunnya minat masyarakat terhadap angkutan umum konvensional akibat pesatnya transportasi berbasis daring.
“Oleh karena itu, peninjauan ulang jaringan trayek angkutan kota menjadi sangat penting agar sesuai dengan pola pergerakan masyarakat, tata guna lahan, dan jaringan jalan yang ada,” katanya.
Trisna menambahkan, penyelenggaraan angkutan massal berbasis jalan nantinya akan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal, mencakup aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.
Melalui konsultasi publik ini, Pemkot Pontianak berharap masukan dari pemangku kepentingan dan masyarakat dapat memperkuat perencanaan penerapan BTS di kota ini.
“Dokumen TATRALOK, rencana umum jaringan trayek, evaluasi kinerja sarana dan prasarana, hingga kajian dampak sosial diharapkan menjadi pedoman agar layanan angkutan massal berbasis jalan di Kota Pontianak dapat berjalan efektif, efisien, dan terorganisir secara sistematis,” tutupnya. (Andi)
Tags :

Leave a comment