Polda Kalbar Ringkus Penyelundup Barang Bekas Impor, Rugikan Negara Rp730 Miliar
PONTIANAK, insidepontianak.com - Polda Kalbar menangkap penyelundup pakaian bekas impor. Tersangka berinisial DY. Warga Kota Singkawang.
Empat kontainer berisi 410 bal pakaian bekas juga diamankan. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga.
Informasi itu menyebutkan adanya kegiatan bongkar muat dari truk ke peti kemas di pelabuhan Dwi Kora Pontianak.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Tim Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kalbar bergegas ke lokasi. Barang bukti langsung diamankan. Kasus ini pun dikembangkan.
Tak berselang lama, Ditreskrimsus Polda Kalbar menemukan kendaraan kontainer membawa peti kemas di Jalan Alianyang.
Kontainer itu pun digeledah. Di dalamnya ditemukan lagi 108 ballpress pakaian bekas impor ilegal.
"Kontainer itu kemudian kita amankan pada tanggal 15 Januari 2025, pukul 13.00 WIB," kata Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, saat konferensi pers, Senin (20/01/2025).
Pengembangan terus dilakukan. Hingga akhirnya didapatkan lagi 3 kontainer di pelabuhan Dwikora Pontianak yang juga sindikat dari penyelundupan itu.
Belakangan, empat kontainer mengangkut pakaian bekas ilegal impor dari Malaysia itu diketahui pemiliknya. Dialah DY. Anggota langsung melakukan penangkapan.
“Hasil kejahatan penyelundupan ini diperkirakan merugiakan negara senilai Rp730 miliyar,” ujarnya.
Selain merugikan negara, penyeludupan barang bekas impor ilegal juga membunuh home indusri pakaian dalam negeri.
Brigjen Pol Roma Hutajulu menegaskan, praktik penyelundupan barang bekas impor menjadi perhatiannya.***
Leave a comment