Kantongi Bukti CCTV, Raymundus Klaim Kliennya Dikriminalisasi dalam Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling
![](https://insidepontianak.com/beta/public/images/Lvp48iFyOYnC7IFE7MQQ.jpg)
PONTIANAK, insidepontianak.com - Raymundus Loin, kuasa hukum DL, tersangka perdagangan sisik trenggiling, blak-blakan mengklaim kliennya korban kriminalisasi oknum kepolisian.
Ia yakin betul pengungkapan kasus perdagangan sisik trenggiling sebanyak 106,5 kilogram itu sebelumnya sudah dirancang.
Settingan ini diduga melibatkan oknum polisi berpangkat Kanit berinisial BW, bersama timnya. Raymundus menegaskan, dugaannya itu sangat berdasar.
Ia mengklaim sudah memiliki rekaman CCTV lokasi Kanit bersama timnya berkumpul, yang waktunya hanya sesaat sebelum penangkapan terhadap kliennya.
Di balik itu, Raymundus juga menyebut ada peran YN, orang yang sebelumnya menyuruh kliennya mengumpulkan sisik trenggling dari masyarakat. Lalu akan membelinya dengan harga Rp5 juta per kilogram.
"Dalam rekaman video tersebut, mereka terlihat akrab, dan berbincang-bincang lebih satu jam. Hingga keluar bersama-sama dari kafe," kata Raymundus sambil melihatkan rekam video CCTV.
Usai keluar dari kafe tersebut, Raymundus menduga tim baru menuju rumah kliennya melakukan penangkapan di Desa Teraju, Kecamatan Toba. Karena, tak lama berselang, YN mendadak menghubungi klienya, sekira pukul 13.00 WIB.
Kala itu, YN minta share lokasi untuk ke rumah kliennya. Namun, sebelum tiba di rumah, kliennya dan Yanto bertemu di warung kopi. Dalam kesempatan ini, YN diduga mengambil foto klienya.
"YN kemudian menyuruh klien saya jalan duluan, dan YN menyusul," katanya.
Tak lama, YN tiba di rumah DL. Ada beberapa masyarakat pemilik sisik trenggling yang sudah di sana.
Namun, YN tiba-tiba keluar lagi. Sejak itu, keberadaannya misterius. Tiba-tiba rumah kliennya pun didatangi orang tak dikenal, yang belakangan diketahui mereka anggota polisi yang akan melakukan penangkapan.
Mengaku Tak Kenal
Raymundus mengaku kesal dengan penegakan hukum yang terkesan menjebak masyarakat.
Sebab, apa yang dilakukan kepolisian Polres Sanggau dinilai sangat bertentangan dengan prinsip hukum yang berkeadilan, atau due process of law, serta bertentangan dengan etika dan moral.
Bahkan, setelah mendapat rekaman CCTV, ia menilai oknum Kanit itu terkesan melindungi YN. Sosok yang keberadaannya sekarang misterius.
Padahal, YN saksi kunci, dan diduga pelaku utama dalam kasus ini.
Jika tidak atas perintah YN menyuruh klienya mengumpulkan sisik trenggling untuk dibeli, kliennya tak akan menghubungi masyarakat.
Raymundus mengatakan, setiap kali YN diminta dihadirkan, oknum Kanit tersebut selalu beralasan tak mengenalinya.
Bahkan, ketika diminta menghubungi YN, oknum tersebut beralasan nomornya tak aktif.
"Beberapa kali kami minta YN dihadirkan, Pak Kanit jawab tidak kenal, setelah kami lihat video CCTV ini sebelumnya ada pertemuan dengan pak kanit dan tim," katanya.
Raymundus mendesak agar polisi segera menghadirkan YN supaya kasus ini bisa terang benderang.
"Apakah dia oknum polisi, big bos? Pertanyaan kami, kalau dia pembeli, kenapa dia berkumpul bersama Pak Kanit dan tim di kafe, terlihat akrab sekali, baru keluar bersama-sama, menuju rumah klien kami," katanya.
Raymundus sangat berharap Kapolda dan Propam Polda Kalbar benar-benar serius menangani laporan ini. Dia pun menegaskan bukti rekaman CCTV sudah disita.
Ia berharap, Polda Kalbar memeriksa semua pihak yang terlibat, terutama oknum Kanit bersama tim, serta memberikan sanksi tegas atas perbuatan yang diduga melanggar etik dalam penenganan perkara tersebut.
"Supaya, tidak ada masyarakat yang jadi korban akibat sikap tak profesional oknum polisi yang merusak citra polri di mata masyarakat," paparnya.
" Dalam waktu dekat, kita juga akan melapor juga Mabes Polri yakni ke Kadiv Propam Polri, Kabareskrim agar kasus ini diungkap secara terang benderang," lanjutnya.
Selain melaporkan kasus kriminalisasi, Raymundus juga melaporkan kasus pemerasan. Nah, dugaan pemerasan muncul baru pada 29 Januari 2025. Tepat, tiga hari kliennya di penjara.
Tiba-tiba saja, saat itu, ada orang yang mengaku Kasat Reskrim menelpon istri klienya. Pelaku minta agar keluarga mengurus penangguhan penahanan dan minta disiapkan uang sebesar Rp10 juta. Sebagian ditransfer ke rekening.
Adapun isi permohonan penangguhan ini, didikte orang tersebut. Istri tersangka diminta menulis, apa yang diarahkan, baru nantinya mengajukan permohonan. Dan meminta agar menulis namanya Kasat.
"Tulis nama saya Kasat. Diminta tulis disitu uang jaminan Rp10 juta. Kalau perlu separuhnya dikirim lewat rekening," ungkapnya.
Setelah surat dibuat, ia minta agar keluarga datang ke kantor menemui orang tersebut. Namun, saat peristiwa itu disampaikan ke Raymundus, ia langsung melarang. Namun demikian, rekaman percakapan itu, diklaim sudah direkam.
"Kita minta juga di tindak lanjuti. Pihak yang terlibat kita minta diproses," ungkapnya.
Polda Kalimantan Barat, melalui Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno memastikan, laporan dugaan pelanggaran tersebut sudah diterima Propam Polda Kalbar.
"Masih proses penyelidikan di Bidpropam Polda Kalbar. Nanti perkembangan akan kita update," pungkasnya.***
Tags :
![iklan](https://insidepontianak.com/beta/public/images/rCdwq9AybolOrZaJZxkz.jpg)
Leave a comment