Sidang Lanjutkan Praperadilan Korupsi Pengadaan Tanah Bank di Pontianak, PH Tersangka: Tak Ada Bukti Baru

2025-02-22 15:50:56
Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan salah satu kantor pusat bank di Pontianak di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat (14/2/2025). (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan salah satu kantor pusat bank di Pontianak kembali digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat (14/2/2025). 

Agenda sidang memeriksa bukti surat yang diajukan Kejati Kalbar. Sidang tersebut berlangsung panas, usai kuasa hukum tiga tersangka, Herawan Utoro mengajukan berbagai pertanyaan saat jaksa menunjukkan bukti surat ke hakim. Herawan menilai, tak ada fakta dan bukti baru yang dihadirkan Kejati dalam kasus ini. 

Awalnya, Herawan Utoro bertanya terkait berkas pengadaan tanah yang sebelumnya jadi objek diajukan Kejari dan Kejati Kalbar. Pertanyaan ini ditujukan Herawan untuk mengonfirmasi apakah ditemukan perbedaan berkas, dengan penyelidikan Kejari tahun 2022.

Selain itu, Herawan juga menanyakan kepada jaksa, apakah ada bukti yang berbeda dengan penyelidikan yang diajukan Kejati tahun 2024.

Namun, pihak Kejari dan Kejati menolak menjawab. Alasannya sudah masuk ke substansi pokok perkara. Herawan pun berang. Ia menilai bukti berkas yang diajukan adalah objek perkara kasus tersebut.

Untuk itu, dia berkepentingan bertanya kepada Kejari Pontianak, apakah bukti yang diajukan Kejati Kalbar tersebut sama tidak dengan bukti sebelumnya? 

"Kita juga tanya pihak Kejati, di antara bukti berkas pengadaan, ada yang berbeda ngak dengan penyelidikan saat ini? Ternyata gak mampu jawab," kata Herawan Utoro.

Selain itu, Herawan juga mempertanyakan ada tidak fakta baru, sehingga mengubah peristiwa pidana, dan kasus ini ditingkatkan ke penyidikan, orang ditetapkan sebagai tersangka. 

"Dasarnya apa? Sehingga kasus ini ditingkatkan ke penyelidikan. Padahal, bukti sama, tapi kesimpulannya berbeda. Kalau hanya berkesimpulan kan, semua orang bisa," paparnya. 

Di samping itu, Herawan juga menanyakan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Kejati Tahun 2022. Ini diajukan karena, penyidikan saat ini didasarkan perintah Jampidsus untuk melakukan pendalaman kembali terhadap penyelidikan sebelumnya yang dilakukan Kejari tahun 2022.

"Tapi kejaksaan menolak menghadirkan LHP. Kalau isinya betul kan, merupakan kebanggaan kejaksaan, kenapa sih ini ditutup tutupi. Kami nih kan dituduh korupsi, tapi bau busuk tak berbangkai, dituduh korupsi tapi tak berbangkai," ungkapnya.

Di samping itu, dia juga menyoroti soal hasil ekspose yang katanya dipimpin jaksa tinggi pada 13 November 2024. Namun, faktanya saat diminta berkas ekspose tanda tangan Kajati dan Wakajati tidak ada. Alasannya, Kajati dan Wakajati tidak ada di Pontianak. 

"Makanya kita bingung, kok ada ekspose di 13 November," ungkapnya.

Menurutnya, dari bukti yang diajukan jaksa juga tidak bisa menggambarkan peristiwa pidana sehingga kliennya bisa dipindana.

"Peristiwa pidana tak disebut, berdasarkan bukti apa perbuatan kejahatan klien kita?Kalau dikatakan melanggar SOP, mark-up, kelebihan bayar, itukan hanya dalil, tanpa dasar," katanya. 

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta enggan berbicara banyak. Ia memastikan, dalil pemohon sebelumnya sudah dijawab dalam sidang. Hari ini agendanya pembuktian. 

"Dan kita sudah menghadirkan bukti surat. Kalau soal keberatan pemohon kan sudah dijawab," ucapnya.

Ia juga enggan menjawab soal bukti surat yang sama atau berbeda dengan perkara sebelumnya. Ia pun mengajak agar bersama-sama menghormati keputusan hakim dan tak langsung berkesimpulan. 

"Setelah putusan baru kita bisa berkesimpulan, apa yang kurang, kalau misalnya pra ini dikabulkan. Tapi kalau tidak kan artinya semua sudah sesuai prosedur," pungkasnya.***

Leave a comment