Kejari Sambas Tunggu Laporan Resmi untuk Usut Dugaan Penyimpangan PIP

2025-02-26 16:50:43
Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Daniel De Rozari. (Insidepontianak.com/Antonia Sentia)

SAMBAS, insidepontianak.com - Kejaksaan Negeri Sambas, belum menerim laporan resmi terkait dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dialami sejumlah siswa. 

Sehingga, persoalan itu belum dapat ditindaklanjuti, meski isunya sudah menjadi rahasia publik, lewat berbagai pemberitaan-pemberitaan. 

“Kami belum menerima pengaduan resmi. Justru kami berharap ada laporan agar bisa kami tindaklanjuti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Daniel De Rozari, Senin kemarin. 

Ia pun memastikan, Kejaksaan Negeri Sambas terus berupaya mencari informasi dan menghubungi pihak-pihak yang mengetahui permasalahan PIP di wilayah Sambas.  

“Kami akan mengecek terlebih dahulu kebenarannya. Tentu, kita harus objektif dalam menyikapinya,” tuturnya.  

Jika dugaan penyimpangan dana PIP itu terbukti terjadi, maka dipastikan penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Terutama yang menyangkut korupsi, maka kasus ini akan kami proses,” tegasnya.  

Sebelumnya, Keluarga Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS), menggendus dugaan penyimpangan dana lPIP. Bahkan, mereka telah menerima aduan praktik lancung pemotongan dialami siswa penerima manfaat. 

Hanya saja, suara-suara protes itu disebut dibungkam. Bahkan siswa yang coba menyampaikan keluhannya diancam haknya dialihkan. 

“Kami miris mendengar laporan para penerima manfaat mendapat tekanan agar tidak mengungkap dugaan penyimpangan. Ini jelas tak bisa dibiarkan,” ucap Ketua KMKS, Dimas, Selasa (18/2/2025.  

Pemotongan dana PIP yang dialami siswa di salah satu SMA di Kabupaten Sambas, bahkan disebut mencapai 50 persen. 

Adapun besaran bantuan dana PIP yang harusnya diterima siswa SMA secara utuh sebesar Rp1.800.000 per tahun. Namun dengan potongan 50 persen itu, siswa hanya terima Rp900.000.

KMKS pun telah menerima aduan-aduan siswa penerima manfaat dengan menyertakan bukti-bukti rekening menunjukkan praktik pemotongan yang dialami. 

“Kurang lebih 25 laporan sudah masuk,” kata Dimas. 

Selain menerima pengaduan, KMKS juga melakukan survei langsung ke beberapa kecamatan, untuk mengumpulkan data terkait dugaan pemotongan dana PIP.

“Sisanya, kami survei langsung ke beberapa kecamatan dan juga lewat posko aduan. Hasil laporan yang diterima, besaran pemotongan bervariasi, paling tinggi 50 persen,” katanya.***

Leave a comment