Satpol PP Sita Puluhan Gas Melon Digunakan Pengusaha Kue Lapis di Pontianak

2025-12-21 14:33:03
Satpol PP sita gas LPG subsidi di tempat usaha kue lapis. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Sebuah usaha kue lapis di Kecamatan Pontianak Utara kedapatan menggunakan puluhan tabung LPG 3 kilogram bersubsidi. Padahal, gas melon itu diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk kegiatan usaha.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak langsung bertindak. Sebanyak 57 tabung LPG 3 kilogram disita dari lokasi usaha. Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah sekaligus memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari patroli penegakan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. 

Kegiatan ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi terkait larangan penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi bagi pelaku usaha tertentu.

“LPG 3 kilogram adalah gas bersubsidi yang peruntukannya jelas, hanya untuk masyarakat yang berhak. Jika digunakan untuk usaha, itu pelanggaran,” ujar Sudiyantoro, Minggu (21/12/2025).

Ia menjelaskan, patroli dilakukan pada Kamis (18/12/2025) pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Operasi tersebut melibatkan 12 personel Satpol PP dan dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P2D).

Dalam patroli itu, petugas melakukan pengawasan dan penertiban terhadap usaha kue lapis di Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara.

“Hasil pemeriksaan, kami mengamankan 57 tabung LPG 3 kilogram yang digunakan untuk kegiatan usaha,” jelasnya.

Selain penyitaan, pemilik usaha juga didata dan diberikan pembinaan. Identitas pemilik diamankan, dan yang bersangkutan diwajibkan menghadap ke Kantor Satpol PP.

“Pemilik usaha sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” kata Sudiyantoro.

Ia menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan bersama instansi terkait. Setiap pelaku usaha yang masih menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi akan ditertibkan. Pelaku usaha juga diwajibkan menukarkan LPG bersubsidi dengan LPG non-subsidi sesuai ketentuan.

“Langkah ini kami lakukan agar subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.***

Leave a comment