Tiga Pedagang Miras Ilegal di Pontianak Terjaring Operasi Pekat

2025-03-06 17:35:38
Barang bukti 331 botol miras ilegal yang disita Satreskrim Polresta Pontianak dalam operasi pekat. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Tim Jatanras Satuan Reskrim Polresta Pontianak menangkap tiga pedagang minuman keras (miras) tanpa izin. 

Mereka adalah DS, JN, yang diketahui merupakan pemilik dan PS,  karyawan toko. Mereka terjaring dalam Operasi Pekat Kapuas, pada Selasa (5/3/2025) malam.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan mengatakan, ketiganya ditangkap di sebuah toko Jalan Hijas, dan Kawasan Jalan Padat Karya, Pontianak Tenggara, dengan barang bukti 331 botol miras. 

"Pelaku ditangkap dengan barang bukti 331 botol minuman berakohol berbagai jenis dengan kadar alkohol yang berbeda," kata Wawan Darmawan. 

Ketiga pelaku diamankan di Polresta Pontianak Kota. Mereka dijerat Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat 1, UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 204 KUHP. 

Wawan menyebut, operasi pekat bertujuan memberantas penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban. 

Ia memastikan, operasi ini akan terus dilakukan guna menekan peredaran miras ilegal dan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. 

"Kita mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pontianak," pungkasnya.***

Leave a comment