Kejagung Tetapkan Tiga Hakim Tersangka yang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO

JAKARTA, insidepontianak.com - Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan lepas atau ontslag perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tiga hakim tersebut adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi, maka pada Minggu malam, penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengutip Antara, Senin (14/4/2025).
Ketiganya tersangka merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan fakta ketiganya menerima uang suap miliaran rupiah melalui tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu.
Adapun uang suap tersebut, berasal dari tersangka AR (Ariyanto) yang merupakan advokat tersangka korporasi dalam kasus ini.
"Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara tersebut diputus ontslag," ungkap Qohar.
Untuk selanjutnya, ketiga tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Dengan ditetapkannya tiga tersangka baru, maka total tersangka dalam kasus dugaan suap ini sebanyak tujuh orang.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni Wahyu Gunawan, selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun putusan ontslag tersebut dijatuhkan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Selasa (19/4) oleh Hakim Ketua Djuyamto (DJU) bersama dengan hakim anggota Ali Muhtarom (AM) dan Agam Syarief Baharudin (ASB).
Pada putusan ini, para terdakwa korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).
Kendati demikian, majelis hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.***
Leave a comment