Terungkap, Motif Sakit Hati di Balik Pembunuhan Perempuan di Desa Bagak, Pelaku Tetangga Korban

2025-05-14 18:53:27
Tersangka AN (27) digelandang anggota Porles Landak. (Insidepontianak.com/Wahyu)

LANDAK, Insidepontianak.com – Motif pembunuhan perempuan berinisial FR (20), warga Desa Bagak, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, terungkap. Korban dihabisi oleh AN (27) karena sakit hati.

Fakta ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sambas, AKBP Siswo Dwi Nugroho, pada Kamis (14/3/2025). Korban diketahui memiliki keterbelakangan mental.

Kekurangan korban itu dimanfaatkan pelaku untuk menyalurkan hasrat seksualnya. Korban diiming-imingi uang, supaya mau melayaninya.

Belakangan, korban bercerita dengan orang tuanya tentang perlakukan tak senonoh yang dilakukan pelaku terhadapnya. Pelaku merasa malu karena prilaku bejatnya terbongkar, lantas tak terima.

Ia sakit hati dengan korban. Dari situlah pelaku merencanakan menghabisi korban. Korban lantas diajak ketemu di kebun sawit. Modusnya sama: mengimingi korban dengan uang.

Korban yang polos pun menerima permintaan pertemuan tersebut. Dari rumah, pelaku sudah membawa sebilah pisau. Saat mereka bertemu, pelaku kembali menyetubuhi korban, dan setelah itu korban dihabisi.

“Korban ditusuk menggunakan pisau di bagian dada sebelah kiri,” ungkap AKBP Siswo Dwi Nugroho.

Setelah korban tewas, pelaku berupaya menghilangkan barang bukti dengan menyelipkan pisau ke sela pohon kelapa sawit.

Kasus ini pun terungkap, pada Jumat, 22 April 2025, setelah mayat korban ditemukan warga. Jenzah kemudian dievakuasi pihak kepolisian dan dilakukan visum.

Hasil visum itu dicurigai korban tewas dibunuh. Untuk memastikan kecurigaan itu, maka jenazah korban harus diautopsi. Setelah mendapat persetujuan keluarga, proses pembedahan dilakukan.

"Dari hasil autopsi itulah ditemukan titik terang, kami menemukan luka atau lubang di bagian dada sebelah kiri korban," ucap Siswo Dwi Nugroho.

Dari bukti-bukti itu, Satreskrim Polres Sambas bergerak cepat menyelidiki kasus ini, dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang menghabisi korban.

Dialah AN. Pemuda 27 tahun yang tak lain tetangga korban. AN pun dijemput anggota di rumahnya tanpa perlawanan, pada Sabtu (10/5/2025). AN sudah mengakui perbuatannya.

"Saat ini, bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," ucapnya.

Barang bukti berupa pakaian milik pelaku dan korban, dan sebilah pisau yang digunakan pelaku menghabisi korban juga sudah disita.

"Selanjutnya kami akanmelengkapi berkas-berkas perkara dan segera akan kami kirimkan ke jaksa penuntut umum," pungkasnya.***

Leave a comment