Berjanji Tindak Tegas Penyetrum Ikan, Kapolres Kapuas Hulu Perintahkan Polairud Tingkatkan Patroli

2025-05-16 19:31:56
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto. (Insidepontianak.com/TeofilusiantoTimotius).

KAPUAS HULU, Insidepontianak.com - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto menegaskan, pihaknya siap melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyetruman ikan di perairan sungai Kapuas di wilayah tersebut. 

Bahkan Ia memerintah Polairud melakukan patroli pada saat jam rawan terjadinya aksi penyetruman ikan. 

"Nanti saya suruh patroli Polair pada jam rawan setrum ikan," kata AKBP Roberto, kepada Insidepontianak, di Putussibau Kapuas Hulu, Jumat (16/05/2025). 

Roberto mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyetruman ikan atau menangkap ikan menggunakan peralatan yang bertentangan dengan aturan, sebab ada sanksi pidana serta dapat merusak ekosistem perairan, hingga dapat membahayakan ikan serta biota air lainnya, termasuk bibit dan telur ikan. 

"Penggunaan setrum juga berpotensi membahayakan manusia yang menggunakannya karena risiko tersengat listrik," ucap Roberto. 

Dia menyebutkan sanksi pidana bagi pelaku penyetruman ikan bisa dijerat dengan pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) tertuang dalam Undang-Undang nomor 31 Tahun 2004 Rentang Perikanan perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah didalam Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 Rentang Cipta Kerja.

"Pelaku bisa di pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda," kata Roberto. 

Oleh sebab itu, Roberto mengingatkan agar bagi pihak-pihak yang melakukan penyetruman untuk segera menghentikan perbuatannya tersebut, dikarenakan melanggar hukum dan merugikan ekosistem lingkungan serta mengancam keselamatan jiwa.***

Leave a comment