CV Bintang Pasific Globalindo Pecat Karyawan Sepihak, Ijazah Ditahan
PONTIANAK, insidepontianak.com – Nasib kurang beruntung dialami Arief (28). Ia dipecat sepihak oleh CV Bintang Pasific Globalindo, perusahaan distributor makanan yang beroperasi di kawasan Sungai Jawi, Pontianak.
Ironisnya, setelah diberhentikan, ijazah Arief masih ditahan. Ia juga tidak menerima kompensasi apa pun. Selama setahun bekerja, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga tak diberikan.
Arief bekerja sebagai sales sejak 2 Desember 2024. Setelah hampir setahun bekerja, ia mendadak diberhentikan per 31 Oktober 2025.
Pemecatan disampaikan langsung oleh Supervisor perusahaan, Dwi Rahma. Arief kontan kaget. Maklum, pekerjaan tak mudah didapat.
Ia pun merasa, pemecatannya tak beralasan. Sebab, selama bekerja, ia tidak pernah menerima surat peringatan, baik SP1, SP2, maupun SP3.
“Tidak ada surat resmi. Hanya pemberitahuan lisan,” ujarnya.
Sebagai pekerja, Arief menerima keputusan perusahaan. Namun ia menagih hak atas uang penghargaan kerja. Namun pihak perusahaan menyebut sales tidak memiliki hak tersebut.
“Katanya tidak ada. Sales memang tidak dapat apa-apa,” ujar Arief menirukan ucapan supervisornya.
Masalah belum selesai. Hingga kini, ijazah Arief masih dipegang perusahaan dengan alasan ia masih memiliki tagihan toko yang belum dibayar.
“Yang belum bayar itu toko, bukan saya. Seharusnya yang menagih sales pengganti. Kenapa saya yang jadi korban?” kesal Arif.
Penahanan ijazah membuat Arief terjepit. Ia mengaku telah diterima bekerja di perusahaan lain. Namun tanpa ijazah, pekerjaan yang baru didapat, terancam batal.
“Saya diminta menyerahkan ijazah di tempat kerja yang baru. Tapi katanya, kalau sampai Senin tidak ada, saya bisa diberhentikan,” ujarnya lirih.
Merasa diperlakukan tidak adil, Arief melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Pontianak. Ia berharap haknya dipenuhi dan ijazahnya segera dikembalikan.
Akui Tak Ada Surat Tertulis
Supervisor CV Bintang Pasific Globalindo, Dwi Rahma, membenarkan adanya pemberhentian terhadap Arief.
Namun ia menegaskan, hal itu bukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara formal, melainkan pemberhentian karena kinerja dinilai tidak memenuhi standar perusahaan.
Ia mengklaim perusahaan telah memberi kesempatan bagi Arif untuk memperbaiki kinerja berulang kali. Namun di sisi lain ia juga mengakui memang tidak ada surat peringatan tertulis.
“Kami memang tidak punya HRD,” ujarnya.
Terkait ijazah yang ditahan, Dwi menyebut praktik tersebut berlaku bagi semua karyawan, termasuk dirinya. Ijazah dijadikan jaminan atas tagihan toko yang masih menggantung atas nama karyawan.
“Masih ada beberapa toko yang belum bayar. Itu masih atas nama Arief. Kami sedang mengejar pembayarannya lewat sales yang baru,” jelasnya.
Dwi juga membenarkan Arief tidak mendapatkan BPJS Kesehatan. Namun ia mengklaim BPJS Ketenagakerjaan sudah didaftarkan melalui tautan yang diberikan perusahaan.
“Mungkin yang bersangkutan belum mendaftar,” katanya.
Penahanan Ijazah Dilarang
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Iwan Amriyadi, menegaskan penahanan ijazah oleh perusahaan tidak dibenarkan.
“Kalau bicara aturan, itu tidak boleh,” tegasnya.
Ia memastikan Disnaker akan menindaklanjuti laporan Arif. Saat ini, pihaknya telah menerbitkan surat bipartit agar pekerja dan perusahaan lebih dulu melakukan komunikasi.
“Jika tidak selesai, silakan bersurat resmi ke kami,” ujarnya.
Iwan menegaskan, ijazah merupakan dokumen pribadi yang dilindungi hukum. Penahanan tanpa dasar yang sah merupakan perbuatan melawan hukum.
Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menyatakan ijazah termasuk data pribadi.
Selain itu, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 secara tegas melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan kerja.***
Tags :

Leave a comment