MA Anulir Vonis Bebas Terdakwa Yu Hao, Penambang Emas Ilegal WN Cina Dipenjara 3,5 Tahun dan Denda Rp30 Miliar

2025-06-26 01:53:37
Yu Hao, terdakwa kasus penambang emas ilegal di Ketapang, dijebloskan ke penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Yu Hao, terdakwa kasus penambang emas ilegal di Ketapang, akhirnya dijebloskan ke penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak. 

Warga negara Cina yang telah mencuri emas sebanyak 774 kilogram itu, akan menjalani hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar, berdasarkan Putusan Kasasi Nomor: 5691 K/Pid.Sus/2025 yang dibacakan pada 13 Juni 2025. 

"MA menyatakan terdakwa Yu Hao terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin," ujar Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalbar, Fajar Sukristiawan.

Atas putusan ini, Yu Hao dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp30 miliar. Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Ketapang, dibantu jaksa dari Bidang Pidum dan Bidang Intel Kejati Kalbar, telah melakukan eksekusi terhadap Yu Hao. 

Ia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pontianak. Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Anthony Nainggolan, menyambut baik putusan MA ini. 

Putusan ini menegaskan komitmen kuat penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan pertambangan, terutama mengingat kasus Yu Hao yang sempat diputus bebas di tingkat banding.

"Putusan ini menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menjadi pembelajaran bagi pihak lain. Agar tidak menyalahgunakan kewenangan di sektor strategis seperti pertambangan," tegas Anthony Nainggolan.

Yu Hao dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.***

Leave a comment