Polsek Pemangkat Amankan Pria Pelaku Perusakan dan Penganiayaan

2025-06-28 00:51:33
Ilustrasi - Penganiayaan. (Istimewa)

SAMBAS, insidepontianak.com – Seorang pria berinisial S (42) ditangkap polisi atas dugaan perusakan dan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial B (58) di dua tempat berbeda pada, Jumat (27/6/2025) dini hari.

Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadko mengatakan, peristiwa bermula saat korban B tengah mengantar pulang calon istrinya, LY (38), ke kediamannya di Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat. 

"Di lokasi tersebut, pelaku S yang merupakan mantan suami LY, tiba-tiba muncul dan melemparkan kayu serta batu ke arah korban dan LY, disertai dengan ancaman kekerasan, " katanya. 

Lanjut dia, tidak lama berselang, saat korban B kembali ke rumahnya di Desa Harapan, ia mendapati rumahnya dalam kondisi rusak. 

Saat hendak menghindar, pelaku kembali muncul dan diduga memukul kepala korban dengan balok kayu hingga menyebabkan luka serius yang memerlukan delapan jahitan.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp12 juta serta luka fisik, ia kemudian melapor ke Polsek Pemangkat, " katanya. 

Merespons laporan itu, petugas langsung melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti seperti pecahan kayu, kaca, dan satu unit pintu teralis besi. 

"Korban juga dibawa ke RSUD untuk mendapatkan perawatan medis dan visum," jelasnya. 

Pelaku diamankan pada Jumat pagi sekitar pukul 09.00 WIB tanpa perlawanan. Kini ia mendekam di sel tahanan di Polsek Pemangkat.

"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," pungkasnya.***

Leave a comment